> >

Jika Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi Pemprov DKI Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Motor

Politik | 11 Agustus 2020, 18:12 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda dua.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kajian ganjil genap untuk motor ini menekan pergerakan orang di tengah pandemi Covid-19.

Menurut Syafrin ganjil genap untuk motor bisa saja diberlakukan jika pembatasan kendaraan roda empat tidak efektif.

Baca Juga: Organda Sepakat DKI Jakarta Terapkan Ganjil Genap 24 Jam, Ini Alasannya

Artinya, bila ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pasca-diterapkannya ganjil genap, bisa saja aturan yang semakin ketat diterapkan.

“Misalnya, masa pemberlakuan ganjil genap diperpanjang sepanjang hari, kemudian diberlakukan ke seluruh jalan, bahkan bisa berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor termasuk roda dua (sepeda motor)," ujar Syafrin, Selasa (11/8/2020). Dikutip dari Kompas.com.

Syafrin menambahkan, penerapan ganjil genap untuk motor bisa saja dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) 51 Tahun 2020 mengenai Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Menurut Syafrin dalam peraturan itu, Pemprov DKI memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri dalam upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Polisi Tilang 1.062 Kendaraan Saat Penerapan Sanksi Ganjil Genap Hari Pertama

Jika nantinya ganjil genap untuk motor jadi untuk diterapkan, Pemprov DKI pastinya tidak langsung melaksanakan penuh, tetapi dilalui dalam beberapa tahap termasuk sosialisasi.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU