Pemerintah Berikan Bintang Jasa Pratama dan Nararya Kepada 22 Tenaga Medis yang Gugur dalam Tugas
Politik | 8 Agustus 2020, 21:06 WIBSama seperti bintang jasa, santunan diberikan dengan nominal yang sama tanpa membedakan jabatan dari para petugas medis yang gugur.
“Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat. Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah,” ujar Mahfud.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV