> >

Pemerintah Berikan Bintang Jasa Pratama dan Nararya Kepada 22 Tenaga Medis yang Gugur dalam Tugas

Politik | 8 Agustus 2020, 21:06 WIB
Ilustrasi petugas medis menggunakan hazmat dan alat pelindung diri dalam melaksanakan tugas penanganan pasien Covid-19 (Sumber: KompasTV)

Sama seperti bintang jasa, santunan diberikan dengan nominal yang sama tanpa membedakan jabatan dari para petugas medis yang gugur.

“Santunan diberikan kepada setiap tenaga medis, tanpa membedakan dokter spesialis, dokter umum atau perawat.  Jika meninggal, keluarga akan mendapat 300 juta rupiah,” ujar Mahfud.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU