> >

Viral Susunan Nomor KTP Disebut Rangkaian Kode Wilayah, Ini Penjelasannya

Tren | 1 Juni 2023, 16:13 WIB
Ilustrasi. Menurut Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, nomor KTP atau dikenal juga sebagai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memang terdiri dari kode wilayah serta tanggal lahir pemilik KTP. (Sumber: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Menurut penjelasan Teguh, 16 digit NIK terdiri dari 6 digit pertama yang merupakan kode wilayah, 6 digit kedua adalah tanggal lahir, dan 4 digit terakhir adalah nomor urut sistem.

Rinciannya sebagai berikut.

  • 6 digit pertama: 2 angka kode provinsi, 2 angka kode kabupaten/kota, dan 2 angka kode kecamatan.
  • 6 digit kedua: 2 angka kode tanggal lahir (untuk wanita ditambah angka 40), 2 angka kode bulan lahir, dan 2 angka kode tahun lahir.
  • 4 digit terakhir adalah kode nomor urut sistem.

Teguh juga menjelaskan beberapa fungsi NIK, antara lain sebagai identitas penduduk, ketunggalan identifikasi penduduk, Single Identity Number Penduduk/Nomor Tunggal Penduduk untuk semua keperluan pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.

Baca Juga: Hari Kesadaran Terumbu Karang Sedunia Diperingati 1 Juni, Ini Pentingnya untuk Ekosistem Laut

Kemudian alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal.

Selain itu, NIK juga berperan dalam program sistem One Big Data yang salah satu fungsinya adalah untuk pemutakhiran data penduduk.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU