> >

Najib Razak Dihukum Penjara 12 Tahun usai Dinyatakan Bersalah pada Kasus Korupsi 1MDB

Kompas dunia | 28 Juli 2020, 22:00 WIB
Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. (Sumber: AP PHOTO/Vincent Thian)

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak akhirnya mendapat hukuman penjara selama 12 tahun.

Hukuman itu dberikan kepadanya usai dinyatakan bersalah pada kasus korupsi 1MDB (Malaysia Development Berhad), Selasa (28/7/2020) waktu setempat.

Najib dinyatakan bersalah atas 7 tuntutan mulai dari pencucian uang hingga penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: PBB Laporkan Ratusan Wanita di Korea Utara Alami Kekerasan Seksual di Penjara

Kasus tersebut mencuat pada 2015, dan membuat partai Najib, UMNO yang berkuasa selama 61 tahun gempar.

Pada kasus korupsi tersebut Najib dikabarkan memindahkan dana sebesar 42 juta ringgit atau setara Rp143 miliar dari mantan anak usaha 1MDB, SRC International ke rekening pribadinya.

“Setelah memeriksa semua bukti di persidangan ini, saya melihat Jaksa telah sukses membuktikan kasus ini tanpa keraguan,” ujar Hakim Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali dikutip dari BBC.

Baca Juga: Najib Razak Hadapi 25 Tuduhan Baru Kasus Pencucian Uang

Najib Razak yang menjadi Perdana Menteri Malaysia sejak 2009 hingga 2018, menyatakan tak bersalah atas tuntutan tersebut.

Dia pun menegaskan bakal melakukan banding atas putusan tersebut.

“Saya jelas tak puas dengan hasil ini. Ini jelas bukan akhir dari dunia, karena masih ada proses banding dan kami harap bisa lebih sukses dibanding sebelumnya,” ujarnya.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU