> >

Lempar Dua Anaknya ke Danau, Perempuan Ini Terancam 50 Tahun Penjara

Kompas dunia | 27 Januari 2022, 10:29 WIB
Ureka Rochelle Black, 33, melemparkan dua anaknya yang berusia 5 tahun dan 10 bulan ke danau. Kini ia menghadapi dakwaan pembunuhaan dan percobaan pembunuhan. (Sumber: Associated Press)

SHREVEPORT, KOMPAS.TV — Seorang perempuan didakwa dengan pembunuhan dan percobaan pembunuhan karena melemparkan dua anaknya ke danau.

Ureka Rochelle Black, 33, perempuan dari Shreveport, Amerika Serikat (AS), didakwa dalam kematian Joshua Calif Black yang berusia 10 bulan.

Kantor Kejaksaan Distrik Paroki Caddo dalam rilis berita Rabu (26/1/2022) menyatakan Rochelle Black melakukan pembunuhan tingkat II yakni perbuatan yang tanpa sengaja berakibat kematian anaknya itu. 

Jika tuduhan jaksa terbukti, Black akan menerima hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai di OKU Telan 5 Korban Jiwa, Pelaku Sempat Dikira Gangguan Jiwa Ternyata Waras

Tak hanya pembunuhan, Juri agung pada hari Selasa mendakwa Rochelle Black dengan percobaan pembunuhan tingkat dua terhadap seorang anaknya lagi yang berusia 5 tahun.

Namun anak pertamanya itu selamat dan lolos dari maut ketika dilemparkan ke danau.

Seperti dikutip dari The Associated Press, hukuman atas tuduhan percobaan pembunuhan di Amerika Serikat adalah 10 hingga 50 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat, masa percobaan, atau penangguhan hukuman.

Baca Juga: Kisah Warga Binaan Kasus Pembunuhan Jadi Guru Ngaji Di Lapas

Kepolisian setempat memperoleh informasi pada Jumat, 24 September 2021, pagi dari seorang tetangga Rochelle Black.

Penulis : Tussie Ayu Editor : Fadhilah

Sumber : Associated Press


TERBARU