> >

Thailand Segera Dekriminalisasi Ganja, Tak Ada Hukuman Bagi Penggunanya

Kompas dunia | 18 Januari 2022, 15:21 WIB
Thailand berencana mendekriminalisasi ganja, selangkah lebih dekat agar ganja dapat digunakan untuk rekreasi, setelah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja medis dan penggunaannya dalam makanan dan kosmetik, 18 Januari 2022. (Sumber: Straits Times)

BANGKOK, KOMPAS.TV - Thailand berencana mendekriminalisasi ganja, selangkah lebih dekat agar ganja dapat digunakan untuk rekreasi, setelah menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja medis dan penggunaannya dalam makanan dan kosmetik, seperti dilansir Straits Times, Selasa, (18/1/2022). 

Dekriminalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: 

dekriminalisasi/de·kri·mi·na·li·sa·si/dékriminalisasi/ n penggolongan suatu perbuatan yang pada mulanya dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian dianggap sebagai perilaku biasa.

BPOM Thailand segera mengusulkan penghapusan ganja dari daftar obat-obatan terlarang ke dewan pengawas narkotika hari Rabu (19/1/2022).

Setelah disetujui oleh dewan pengawas narkotika, proposal tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul sebelum menjadi efektif.

Langkah tersebut dapat memungkinkan orang mengakses ganja secara penuh tanpa takut akan hukuman penjara yang panjang dan denda yang besar, menurut Dr Withid Sariddeechaikool, wakil sekretaris jenderal FDA.

Saat ini, kepemilikan ganja di Thailand dapat membuat pemiliknya dipenjara hingga 15 tahun karena tanaman tersebut masuk narkotika kategori-5.

Baca Juga: Penjualan Ganja Melonjak Tajam di Kedai Kopi Kota Den Haag Belanda akibat Lockdown Ketat Covid-19

Seorang pramusaji tampak menunjukkan pizza dengan topping daun ganja di atasnya, di Bangkok, Thailand, Rabu (24/11/2021). (Sumber: AP Photo/Sakchai Lalit)

"Jika kita dapat mendekriminalisasi ganja, kita akan dapat memperoleh manfaat dari semua tanaman dan bukan hanya bagiannya," kata Dr Withid.

Kuncup bunga dan bijinya kemudian dapat digunakan dan memiliki nilai ekonomi dan sesuai dengan hukum.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU