Malaysia Gunakan Masjid Sebagai Penampung Sementara Korban Kekerasan Rumah Tangga
Kompas dunia | 9 September 2021, 16:22 WIBKUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Malaysia akan menggunakan masjid sebagai tempat untuk menjadi penampungan sementara untuk korban kekerasan rumah tangga.
Adalah Departemen Federal Teritorial Agama Islam (JAWI) yang telah memobilisasi inisiatif membuat masjid sebagai pusat penampungan sementara untuk korban kekerasan rumah tangga.
Hal itu dilakukan JAWI menanggapi meningginya kekerasan rumah tangga di Malaysia, yang kebanyakan terjadi saat pandemi Covid-19.
JAWI berkolaborasi dengan Departemen Pembangunan Perempuan untuk menerapkan program yang sudah direncanakan sejak Mei lalu.
Baca Juga: Taliban Tahan dan Pukuli Dua Jurnalis Afghanistan karena Liput Unjuk Rasa Hak Perempuan
Direktur JAWI, Datuk Mohd Ajib Ismail mengatakan kepada Bernama, para korban yang ditempatkan di sana baik perempuan, pria termasuk non-Muslim.
Mereka yang ditampung menjadi korban kekerasan mental maupun fisik.
Ajib Ismail mengungkapkan program ini termasuk dalam Pelan Pengimarahan Masjid-Masjid Wilayah Persekutuan 2020-2024.
Itu merupakan rencana lima tahunan yang bertujuan memperluas peranan masjid lokal di wilayah federal dan memobilisasi mereka sebagai pusaty komunitas lokal.
Ia mengatakan masjid-masjid itu akan menyediakan sejumlah fasilitas untuk memenuhi kebutuhan fisik dan spiritual.
Ajib Ismail mengatakan, dua masjid yaitu Masjid Wilayah Federal di Kuala Lumpur dan Masjid Al-Ghufran di Taman Pinggir Tun Dr Ismail, Kuala Lumpur, terpilih sebagai pelopor program ini.
Baca Juga: Pakistan Larang Guru Gunakan Celana Jeans, Kaos dan Pakaian Ketat
Ajib Ismail menegaskan, fasilitas tersebut hanya untuk korban kekerasan rumah tangga yang tak memiliki tempat lain untuk dituju dan yang membutuhkan perlindungan sesegera mungkin.
“Masjid akan menyediakan perlindungan untuk korban dalam kondisi laporan polisi atas kekerasan rumah tangga telah diajukan, dan jika perlu Perintah Perlindungan Darurat telah dikeluarkan oleh Departemen Kesejahteraan Sosial (JKM),” tuturnya.
Ajib pun menegaskan korban yang tinggal di pusat penampungan sementara akan mendapat bimbingan spiritual dari pejabat Masjid dan konseling oleh JKM.
Hal itu diharapkan bisa membantu mereka membuat keputusan rasional dan memikirkan tindakan selanjutnya.
Penulis : Haryo Jati Editor : Purwanto
Sumber : Bernama