> >

Gadis 14 Tahun Tewas Usai Melahirkan, PBB Kecam Praktik Pernikahan Anak di Zimbabwe

Kompas dunia | 9 Agustus 2021, 03:35 WIB
ilustrasi pernikahan. (Sumber: Kompastv/Ant)

“Apa yang Anda lihat hari ini, yakni seorang anak perempuan yang dipaksa menikah, hamil, dan meninggal, bukanlah penyimpangan yang terpisah! Ini bagian dari rangkaian kesatuan. Perempuan tidak dipandang sebagai manusia seutuhnya, dengan hak-hak individu, pilihan dan hak atas tubuh kami sendiri,” cuit Everjoice Win, seorang aktivis feminis dan HAM.

Pemerintah telah menutup mata pada keberadaan pernikahan anak. Zimbabwe sendiri memiliki dua hukum pernikahan, yakni Undang-Undang (UU) Pernikahan dan UU Pernikahan Adat.

Namun, keduanya tidak mencantumkan batasan usia minimum untuk menikah, dan hukum adat membolehkan praktik poligami.

Parlemen tengah memperdebatkan Rancangan UU yang baru untuk menyelaraskan kedua UU itu. RUU itu rencananya akan melarang pernikahan mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan menghukum siapa pun yang terlibat dalam pernikahan anak di bawah umur.

 

 

 

Penulis : Vyara Lestari Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : The Guardian


TERBARU