> >

Junta Militer Myanmar Tawarkan Amnesti bagi Pengunjuk Rasa yang Bersembunyi

Kompas dunia | 7 Agustus 2021, 01:05 WIB
Junta militer Myanmar memberi tawaran amnesti dan pembebasan tuntutan terhadap beberapa pengunjuk rasa yang terlibat dalam demonstrasi atau pemogokan jika mereka melapor ke pihak berwenang, media pemerintah melaporkan pada Jumat, (06/06/2021). (Sumber: AP Photo)

NAYPYIDAY, KOMPAS.TV - Junta militer Myanmar memberi tawaran amnesti dan pembebasan tuntutan terhadap beberapa pengunjuk rasa yang terlibat dalam demonstrasi atau pemogokan jika mereka melapor ke pihak berwenang, media pemerintah melaporkan pada Jumat (06/08/2021) seperti laporan Straits Times. 

Namun junta militer menyatakan amnesti tidak berlaku bagi siapa pun yang dicari dalam kasus kejahatan seperti pembunuhan, pembakaran, atau serangan terhadap tentara, kata Global New Light of Myanmar milik pemerintah, seraya menuding partai Aung San Suu Kyi menghasut terjadinya aksi pembangkangan sipil.

"Oleh karena itu, mereka yang ingin kembali ke rumah atas kemauan mereka sendiri, dapat dengan aman menghubungi nomor telepon berikut atau kantor polisi terdekat, badan administrasi kabupaten dan kota," kata laporan media pemerintah itu, Jumat.

Negara Asia Tenggara itu berada dalam kekacauan sejak tentara menggulingkan pemerintah Aung San Suu Kyi yang dipilih secara demokratis enam bulan lalu, memicu gelombang protes dan gerakan pembangkangan sipil yang melumpuhkan sebagian wilayah negara.

Sejak kudeta, pasukan keamanan menangkap lebih dari 7.000 orang dan 1.984 surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, menurut kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik.

Pasukan keamanan secara brutal menekan protes, menewaskan ratusan orang sejak kudeta, sehingga gagasan untuk menyerah kepada otoritas militer ditolak oleh beberapa orang yang saat ini bersembunyi dan menghadapi tuduhan.

Baca Juga: Indonesia Tegaskan ASEAN Tidak Mengakui Keabsahan Junta Militer Myanmar

Jenderal Senior Min Aung Hlaing, Kepala Junta Militer Myanmar. Sejak kudeta, pasukan keamanan menangkap lebih dari 7.000 orang dan 1.984 surat perintah penangkapan telah dikeluarkan, menurut kelompok aktivis Asosiasi Bantuan untuk Tahanan Politik. (Sumber: AP Photo)

"Ini mungkin sudah diatur," kata Khin Myat Myat Naing (35) yang telah didakwa berdasarkan pasal 505A hukum pidana.

Pasal itu memidanakan komentar yang dapat menyebabkan ketakutan atau menyebarkan berita palsu dan pelakunya dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.

"Mereka terus mengubah apa yang mereka katakan sepanjang waktu. Misalnya, janji pemilihan mereka," ujar penulis blog perjalanan itu, menambahkan.

Penulis : Edwin Shri Bimo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Straits Times


TERBARU