> >

Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 18 Bulan Terkait Demonstrasi Pro-Demokrasi

Kompas dunia | 17 April 2021, 04:57 WIB
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai didakwa melanggar UU Keamanan Nasional dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo)

HONG KONG, KOMPAS.TV - Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai dihukum penjara 18 bulan setelah dinyatakan bersalah atas dakwaan pertemuan tak berizin.

Hukuman tersebut dikeluarkan oleh pengadilan Hong Kong, Jumat (16/4/2021).

Lai merupakan salah satu aktivis yang dinyatakan bersalah atas dakwaan terkait unjuk rasa pro-demokrasi pada 2019.

Baca Juga: Kuba Segera Punya Pemimpin Baru, Raul Castro Serahkan Kekuasaan kepada Miguel Diaz-Canel Hari Senin

Pria berusia 73 tahun itu merupakan pendiri dari tabloid Apple Daily, yang merupakan pengkritik keras kebijakan Beijing.

Hukuman terhadap Lai kian meningkatkan tekanan China terhadap hak dan kebebasan Hong Kong.

Dikutip dari BBC, Lai dihukum penjara selama 12 bulan untuk demonstrasi 18 Agusus dan delapan bulan untuk unjuk rasa 31 Agustus.

Baca Juga: Tembak 2 Warga Sipil, Pasukan Junta Myanmar juga Bobol Kotak Amal Masjid

Namun, hakim memerintahkan hukuman itu dilakukan secara bersamaan kecuali untuk dua bulan.

Lai juga menghadapi enam tuntutan lain, dua di antaranya diberlakukan di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Negara yang baru.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU