> >

Taipan Media Hong Kong Jimmy Lai Dihukum Penjara 18 Bulan Terkait Demonstrasi Pro-Demokrasi

Kompas dunia | 17 April 2021, 04:57 WIB
Taipan media Hong Kong, Jimmy Lai didakwa melanggar UU Keamanan Nasional dan terancam hukuman penjara seumur hidup. (Sumber: AP Photo)

Baca Juga: Terpaksa Tinggal di Kapal Kargo Sendirian selama 4 Tahun, Pelaut Ini Harus Berenang untuk Cari Makan

Dari UU tersebut sang taipan bisa mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Kemungkinan jaksa penuntut mengajukan dakwaan lebih lanjut kepadanya pun cukup besar.

Selain Lai, beberapa aktivis lain seperti Martin Lee (82 tahun) dan pengacara Margaret Ng (73), juga dihukum penjara karena berpartisipasi pada dua unjuk rasa antara 18 dan 31 Agustus 2019.

Baca Juga: Rusia Akan Balas Usir 10 Diplomat Amerika Serikat Menanggapi Pengusiran 10 Diplomatnya

Warga Hong Kong melakukan unjuk rasa berskala besar pada 2019 akibat China memaksakan UU Keamanan Negara yang baru ke negara bekas pendudukan Inggris itu.

UU tersebut diterapkan di Hong Kong oleh China tahun lalu, dengan mengkriminalisasi pemisahan diri dan subversi.

Beijing juga merombak aturan pemilihan Hong Kong pada awal bulan ini untuk memastikan lebih banyak loyalitas ke daratan.

Penulis : Haryo-Jati

Sumber : Kompas TV


TERBARU