> >

Donald Trump Dimakzulkan Dua Kali, Apa Artinya?

Kompas dunia | 14 Januari 2021, 13:40 WIB
Ketua Parlemen AS Nancy Pelosi memimpin pemilihan akhir yang memutuskan memakzulkan Presiden AS Donald Trump, Rabu, 13 Januari 2021. (Sumber: Associated Press)

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat kembali melakukan pemakzulan pada Donald Trump pada Rabu (13/1/2021) waktu setempat. Dengan ini, Trump menjadi presiden pertama Amerika Serikat yang mengalami pemakzulan.

Proses pemakzulan ini dipicu Partai Demokrat, yang menguasai mayoritas kursi Dewan. Dilansir dari Reuters, 10 politisi Partai Republik mendukung pemakzulan ini.

Namun, apa arti sebenarnya pemakzulan?

Pemakzulan sendiri bermakna usaha pelengseran oleh Dewan. Dewan Amerika adalah kamar Kongres tingkat rendah.

Agar berhasil, pemakzulan mesti didukung keputusan dari Senat, yang merupakan kamar Kongres tingkat tinggi. Setidaknya dua per tiga anggota Senat harus mendukung dakwaan pada Trump.

Untuk itu, setidaknya 17 Senat Partai Republik mesti mendukung ajakan pemakzulan Demokrat.

Akan tetapi, pemimpin fraksi Republik di Senat Mitch McConnell menolak tawaran Demokrat untuk segera melakukan sidang pemakzulan Trump. Sidang pemakzulan Senat baru akan dimulai setelah Senat menyelesaikan masa reses pada Selasa (19/1/2021).

Itu berarti, sidang pemakzulan baru akan berjalan setelah Trump turun dari kursi kepresidenan secara resmi pada Rabu (20/1/2021).

Lalu, apa presiden yang telah turun tahta dapat dimakzulkan?

Ya, bisa. Sebagian besar ahli hukum menyebut, pemakzulan yang terlambat tetap konstitusional.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU