> >

Jangan Panik! Uang Rusak karena Dimakan Rayap Bisa Ditukar di BI, Ini Syarat dan Caranya

Tips, trik, dan tutorial | 14 September 2022, 15:29 WIB
Uang pecahan ratusan ribu milik Samin yang dimakan rayap. Bank Indonesia beri penjelasan bisa ditukar dengan syarat tertentu. (Sumber: Kompas TV/Widi Nugroho)

SOLO, KOMPAS.TV - Kasus Samin, seorang penjaga sekolah di Kota Solo, Jawa Tengah yang harus menerima kenyataan tabungan berisi uang puluhan juta dimakan rayap mengingatkan kita untuk selalu berhati-hati.

Sebagaimana diketahui, uang pecahan seratus ribu rupiah di celengan milik Samin tercabik-cabik dan tak utuh lagi lantaran dimakan rayap. 

Alhasil, uang dengan jumlah hampi Rp100 juta yang ditabungnya bertahun-tahun itu terancam raib.

Namun, kini warga Solo itu bisa bernapas lega karena menurut Bank Indonesia (BI), uang rusak dimakan rayap ternyata bisa diganti.

Baca Juga: Tangis Samin Tabungan Naik Haji Dimakan Rayap, Gibran: Kalau Niatnya Haji, Saya Bantu

Hal itu disampaikan oleh Kepala KPW BI Kota Surakarta, Nugroho Joko Prastowo.

Berikut syarat dan cara menukar uang dimakan rayap di Bank Indonesia.

Syarat Uang Dimakan Rayap Bisa Ditukar

1. Bisa Disusun

Joko menyampaikan, apabila uang yang rusak sudah terpisah-pisah, langkah pertama yang dilakukan adalah menyusun uang tersebut.

"Tugas beratnya adalah menyusun lembaran-lembaran ini," ucap Joko, dikutip dari laporan jurnalis Kompas TV, Widi Nugroho, Selasa (13/9/2022).

Joko mengatakan, tujuan menyusun uang tersebut untuk memastikan berapa uang yang bisa diganti oleh Bank Indonesia.

2. Pastikan masih bisa disusun 2/3 bagian

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU