> >

Biar Pelaku Kapok, Ini 3 Cara Laporkan Penipuan Perbankan Langsung ke Pemerintah

Tips, trik, dan tutorial | 13 September 2022, 19:25 WIB
Ilustrasi penipuan. (Sumber: Shutterstock Via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Meski membawa kemudahan dalam melakukan transaksi perbankan secara online, kemajuan teknologi ternyata dimanfaatkan para penipu untuk mengelabui korbannya.

Masyarakat yang belum atau kurang mendapatkan informasi resmi terkait perbankan, berisiko tinggi langsung percaya pada seseorang yang mengaku-aku dari pihak bank, misalnya.

Modus penipuan tersebut tak hanya dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di bidang perbankan.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Rp600.000 Bisa Cair bagi Pekerja yang Terkena PHK?

Namun juga melakukan penipuan dengan mengatasnamakan instansi, perusahaan, pribadi melalui SMS, telepon, hingga jual-beli online.

Pemerintah menyediakan berbagai fasilitas yang bisa digunakan masyarakat untuk mengadu jika menjadi korban penipuan online.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuat situs untuk mengecek rekening bank, yakni cekrekening.id. Situs ini difungsikan sebagai portal pengumpulan database rekening yang diduga terindikasi tindak pidana.

Baca Juga: Nia Daniati Terseret Pusaran Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania, Korban Minta Uang Rp8,1 M Kembali

Lalu, ada situs yang dikembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia yakni Lapor.go.id.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, untuk melaporkan penipuan yang menimpanya, masyarakat diimbau mengumpulkan seluruh bukti fisik hingga lunak.

Ini cara lapor penipuan online langsung ke pemerintah

Melapor dan mengecek rekening lewat CekRekening.id

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kontan


TERBARU