Kompas TV nasional sosial

Apakah BSU 2022 Rp600.000 Bisa Cair bagi Pekerja yang Terkena PHK?

Kompas.tv - 13 September 2022, 18:56 WIB
apakah-bsu-2022-rp600-000-bisa-cair-bagi-pekerja-yang-terkena-phk
Ilustrasi. Bantuan subsidi upah atau BSU 2022. (Sumber: Freepik_Skata)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai menggulirkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, Senin (12/9/2022).

Bantuan ini nantinya akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Salah satu syarat penerima bantuan ini adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Belum Terima BSU 2022 Rp600 Ribu? Simak Lagi Syarat dan Ketentuannya

Pemberian bantuan ini memunculkan pertanyaan terkait nasib para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK sebelum BSU ini disalurkan.

Apakah para pekerja atau buruh yang di-PHK mendapatkan BSU 2022 sebesar Rp600.000?

Pekerja yang di-PHK Tetap Dapat BSU 2022

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan syarat untuk menerima BSU 2022 adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.

Baca Juga: Status BSU 2022 Bisa Dicek Melalui Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya


Artinya, bagi para pekerja atau buruh yang di-PHK usai Juli 2022, tetap berhak mendapatkan bantuan ini.

Berikut sejumlah syarat penerima BSU 2022:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022.
  • Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI dan Polri.
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Cara Cairkan BSU Untuk Pekerja Tak Punya Rekening Bank Himbara, Diantar atau Dibuka PosPay

Untuk mengetahui apakah bantuan subsidi sudah masuk ke dalam rekening, bisa dicek melalui laman Kemnaker.go.id. Caranya sebagai berikut:

  • Buka laman kemnaker.go.id
  • Masuk atau melakukan pendaftaran jika belum memiliki akun.
  • Jika memilih untuk mendaftar, lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone.
  • Kemudian Masuk atau Login menggunakan akun yang telah terdaftar dan melengkapi biodata.
  • Cek pemberitahuan, yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta memenuhi syarat atau tidak.
  • Jika terdaftar sebagai calon penerima BSU, Anda akan mendapatkan notifikasi sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, termasuk notifikasi dana BSU telah tersalurkan. 
  • Sebagai informasi, penyaluran bantuan subsidi gaji akan dilakukan melalui himpunan bank milik negara (himbara) dan Pos Indonesia. Bank himbara meliputi Bank Mandiri, BTN, BNI, dan Bank BRI. 
  • Dana bantuan subsidi gaji akan disalurkan secara langsung melalui rekening masing-masing penerima.

Baca Juga: Simak, Ini Tanda Kalau BSU 2022 Sudah Bisa Diambil di Rekening



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x