> >

Jangan Sampai Terjerumus! Ini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp OJK

Tips, trik, dan tutorial | 26 Maret 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi WhatsApp Desktop (Sumber: www.kompas.com)

Selain mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, ada cara mudah untuk cek pinjol ilegal, yakni melalui WhatsApp OJK. Berikut caranya:

  1. Kirim pesan ke nomor WhatsApp resmi OJK, yakni 081157157157.
  2. Ketikkan nama pinjol yang ingin dicek.
  3. Tunggu beberapa saat, OJK akan mengirimkan jawaban, apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

Selain melalui WhatsApp resmi OJK, cek pinjol ilegal juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi ojk.go.id, kemudian klik pada menu “Daftar Entitas Dihentikan”. Untuk lebih mudahnya, klik di sini.

Tetaplah bijak saat memutuskan untuk melakukan pinjaman online dan jangan lupa bayar tepat waktu guna menghindari denda.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU