> >

Jangan Sampai Terjerumus! Ini Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp OJK

Tips, trik, dan tutorial | 26 Maret 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi WhatsApp Desktop (Sumber: www.kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online (pinjol) kini makin digemari masyarakat. Sayangnya, penyelenggara pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bertebaran.

Di balik kemudahan syarat dan proses pengajuannya, pinjol menjadi primadona di tengah kesulitan finansial masyarakat. 

OJK sendiri telah merilis daftar penyelenggara pinjol yang memiliki izin dan legalitas yang jelas. Per 2 Maret 2022, ada 102 platform pinjol legal. Banyak pilihan, bukan?

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital

Namun, kurangnya edukasi membuat masyarakat terjerumus dalam kubangan pinjol ilegal. Fenomena ini kerap terjadi hingga berujung pada masalah lain.

Terlilit utang, gali lubang tutup lubang, hingga bunuh diri menjadi salah satu dampak dari jeratan pinjol ilegal.

Sebab, pinjol ilegal ini menggunakan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan di Indonesia, termasuk soal bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat.

Melansir Kompas.com, Sabtu (26//3/2022), platform pinjol ilegal sebetulnya dapat dikenali melalui ciri-cirinya, di antaranya:

  • Tidak terdaftar di OJK 
  • Biasanya menawarkan layanan peminjaman uang melalui SMS 
  • Bunga atau denda sangat tinggi, mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari 
  • Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai dengan kesepakatan 
  • Biaya tambahan bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman 
  • Penagihan dilakukan tanpa etika yang benar, seperti meneror, mengintimidasi, dan melecehkan 
  • Menyebarkan data pribadi konsumen untuk meneror konsumen yang gagal bayar 
  • Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Baca Juga: Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?

Bagi masyarakat yang terimpit situasi hingga terpaksa menggunakan jasa pinjol, ada baiknya untuk memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU