> >

Kasus Dugaan Penipuan Rp5 Miliar Mario Teguh, Polisi akan Panggil Pelapor

Selebriti | 17 Juli 2023, 19:06 WIB
Foto arsip. Polisi akan memanggil pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Mario Teguh.  (Sumber: KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik akan segera memanggil pelapor kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp5 miliar yang diduga dilakukan oleh motivator kondang Mario Teguh.

Trunoyudo mengatakan penyidik akan menyusun jadwal pemeriksaan dan memanggil pelapor dan saksi-saksi.

“Nanti secara detail dan teknis, penyidik tentunya yang akan menjadwalkan pemeriksaan. Dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan,” kata Trunoyudo, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Pelapor Tantang Mario Teguh Debat Terbuka soal Kasus Dugaan Penipuan Rp5 M

Dia mengatakan kasus ini akan ditangani secara prosedural. Saat ini, kata dia, penanganan masih di tahap penyelidikan.

“Proses ini akan dilakukan secara prosedural. Masih dilakukan penyelidikan,” ujar Trunoyudo, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan sebelumnya, Mario Teguh dan istrinya, Linna Teguh, dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp5 miliar.

Laporan tersebut dibuat ke Polda Metro Jaya oleh Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, pada 19 Juni 2023 lalu.

Dalam laporan dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA, Mario dan istrinya dijerat Pasal 372 dan 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Mario Teguh sendiri telah merespons laporan tersebut. Melalui siaran pers tim kuasa hukumnya, Mario membantah pernah bekerja sama dengan produk kecantikan milik Sunyoto dan telah menerima uang Rp5 miliar.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU