> >

Soal Gugatan Wanprestasi Rp34 Miliar sang Kakak, Tamara Bleszynski Hanya Mampu Bayar Rp800 Juta

Selebriti | 10 April 2023, 20:19 WIB
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Tamara Bleszynski mengaku hanya mampu membayar Rp800 juta kepada kakaknya, Ryszard Bleszynski yang menggugatnya atas kasus dugaan wanprestasi.

Ryszard menggugat Tamara untuk membayar Rp34 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian materiel, dan Rp30 miliar kerugian immateriel.

Kerugian yang dialami Ryszard disebut karena Tamara telah ingkar janji terkait pengobatan sang ayah pada 2001 lalu. Pengobatan ayah memakan biaya USD103.000 atau Rp1,6 miliar.

Baca Juga: Mediasi dengan Sang Kakak Gagal Lagi, Tamara Bleszynski: Sangat Amat Tertekan

"Biaya pengobatannya itu USD103.000, kalau dirupiahkan kurang lebih sekitar Rp1,6 miliar. Kalau punya 50 persen, ya sudah Tamara bilang 50 persen dari USD103.000, sekitar kurang lebih Rp800 juta," kata kuasa hukum Tamara Bleszynski, Djohansyah, Senin (10/4/2023), dikutip dari Kompas.com.

Namun, Ryszard tidak sepakat. Dia ingin Tamara membayar bunga yang telah dihitung selama 22 tahun sehingga Tamara harus membayar Rp4 miliar.

Akibatnya, mediasi yang dilakukan keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menemui jalan buntu.

Sementara itu, kuasa hukum Ryszard, Andi Mulia Siregar, mengatakan kliennya telah setuju untuk melupakan nilai kerugian immateriel senilai Rp30 miliar.

“Belum ada ketemu (titik terang), Tamara masih mau berbicara dengan keluarganya," ujar Andi Mulia Siregar.

Baca Juga: Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski Diberikan Waktu 30 Hari untuk Berdamai

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU