> >

Soal Gugatan Wanprestasi Rp34 Miliar sang Kakak, Tamara Bleszynski Hanya Mampu Bayar Rp800 Juta

Selebriti | 10 April 2023, 20:19 WIB
Tamara Bleszynski didampingi kuasa hukumnya, Djohansyah selesai menjalani sidang mediasi gugatan wanprestasi Rp34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Melvina Tionardus)

Sebagai informasi, Tamara digugat oleh Ryszard terkait dugaan wanprestasi pada Januari 2023 lalu. Ryszard meminta Tamara membayar ganti rugi senilai Rp34 miliar, dengan rincian Rp4 miliar kerugian materiel, dan Rp30 miliar kerugian immateriel.

Kerugian materiel tersebut merupakan kerugian yang dialami Ryszard karena Tamara tidak membayar pengobatan ayahnya senilai USD103 ribu. Pengobatan ayah seharusnya dibayar secara bersama-sama.

Ryszard yang tinggal di Amerika Serikat akhirnya datang untuk mengikuti mediasi di Indonesia setelah dua kali absen.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU