> >

KPI Pusat Tegas Larang Pelaku KDRT Muncul di TV dan Radio

Selebriti | 1 Oktober 2022, 15:41 WIB
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). (Sumber: Dok. KPI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan tindakan tegas bagi para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak akan ada lagi kesempatan bagi figur publik pelaku KDRT muncul di berbagai program siaran baik televisi maupun radio.

Meski KPI tidak menyebut nama secara langsung, imbaun ini muncul selang sehari setelah Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar ke polisi atas dugaan KDRT.

"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta kepada semua lembaga penyiaran untuk tidak menjadikan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagai pengisi acara atau penampil dalam semua program siaran, baik di televisi dan radio," tulis keterangan @kpipusat, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga: Susul Laporan Lesti Soal KDRT oleh Rizki Billar, Polisi Periksa Dua ART Leslar Sebagai Saksi

Dalam keterangannya, Nuning Rodya selaku Komisioner KPI Pusat mengatakan bahwa figur publik seharusnya bisa memberi contoh positif pada penonton, baik melalui apa yang nampak di layar kaca maupun contoh dalam kehidupan sehari-hari.

Nuning juga mengatakan bahwa KDRT merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

"Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Jelaskan Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara Atas Kasus KDRT ke Lesti

KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.

Penulis : Dian Septina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU