> >

Laporan Dugaan KDRT Lesti Kejora Direspons, Polisi Siap Panggil Rizky Billar

Selebriti | 29 September 2022, 16:27 WIB
Pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Sumber: Youtube)

Pasal sementara yang dikenakan terhadap Rizky Billar adalah Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Nurma menyebut, ancaman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku yang terjerat dalam kasus KDRT.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU