> >

Soal Tuduhan Pelecehan oleh Hotman Paris, Kuasa Hukum Iqlima: Kami Tidak Teruskan ke Proses Hukum

Selebriti | 25 Juni 2022, 12:55 WIB
Mantan asisten pribadi Hotman Paris, Iqlima Kim, dan kuasa hukumnya, Abdul Fakhridz Al Donggowi, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Iqlima Kim, Abdul Fakhridz Al Donggowi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan tuduhan pelecehan seksual yang diarahkan ke Hotman Paris ke ranah hukum.

Dalam penuturannya, Abdul mengatakan bahwa tidak ada unsur pelecehan yang dilakukan mantan bos Iqlima Kim itu.

“Soal pelecehan seksual, kami menilai dan menganggap tidak ada unsur ke sana. Karena tidak ada unsur pelecehan, kami tidak meneruskannya ke proses hukum,” jelas Abdul dalam jumpa pers, Jumat (24/6/2022), seperti dikutip Tribunnews.

Baca Juga: Alasan Iqlima Kim Pecat Razman Arif Nasution sebagai Kuasa Hukum, Terlalu Vokal Sindir Hotman Paris?

Selain itu, terkait klaim kuasa hukum Iqlima sebelumnya, Razman Arif Nasution, yang mengatakan bahwa Iqlima sudah melaporkan Hotman Paris ke polisi, Abdul bilang bahwa kliennya tidak melaporkan pengacara kondang itu.

Iqlima hanya melayangkan surat ke pihak kepolisian dan belum melaporkan secara resmi.

“Baru surat resminya saja, tapi laporan resminya belum dan tidak ada,” tegasnya.

Abdul mengatakan, isu pelecehan seksual diduga dilakukan sebagai gertakan guna menjatuhkan Hotman Paris.

Kendati demikian, Iqlima mengatakan bahwa tidak diteruskannya laporan ke polisi bukan berarti dugaan pelecehan itu tidak ada.

“Itu bukan enggak ada, cuma kesimpulannya saja. Ini singkatnya, saya orang awam dalam permasalahan hukum. Maka dari itu, kami datang konsultasi sama ahli. Menurut ahli, iya (tidak ada unsur pidana),” jelasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews, Kompas.com


TERBARU