> >

Scarlett Johansson Ajukan Gugatan ke Disney Soal "Black Widow", Ada Apa?

Selebriti | 30 Juli 2021, 12:30 WIB
Scarlett Johansson, pemeran utama film Black Widow (Sumber: AP Photo/ Arthur Mola)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Hollywood Scarlett Johansson,  menggugat Disney soal film "Black Widow" yang diproduksi oleh Marvel Studio.

Diketahui hal itu terkait kontrak antara dirinya dan Disney yang dinilai telah dilanggar.

Dilansir dari AFP, Jumat (30/7/2021), dalam kontrak yang terlah disepakati, Johansson berhak menerima pendapatan dari penayangan di box office.

Namun, baru-baru ini Disney memutuskan untuk menayangkan "Black Widow" di situs streaming Disney+.

Hal itu, dinilai mengurangi potensi pendapatan yang akan diperoleh sang artis.

"Disney dengan sengaja membuat Marvel melanggar perjanjian, tanpa alasan, untuk mencegah Nona Johansson menyadari manfaat penuh dari tawar-menawarnya dengan Marvel." bunyi gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat (AS) itu.

Baca Juga: Scarlett Johansson, Bintang Black Widow Segera Rilis Produk Kecantikan

Menurut pengacara Johansson, John Berlinski, Disney secara sengaja merilis film "Black Widow" ke Disney+ untuk meningkatkan pelanggan dan harga saham perusahaan.

Disney tentu saja membantah habis-habisan dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa tuntutan itu "sama sekali tidak ada gunanya".

"Gugatan ini sangat menyedihkan karena tidak peduli terhadap efek global yang mengerikan dan berkepanjangan dari pandemi COVID-19," kata Disney dalam sebuah pernyataan.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : AFP


TERBARU