> >

Dwi Sasono Resmi Bebas Hari Ini Usai Dihukum 6 Bulan Rehabilitasi

Selebriti | 27 November 2020, 08:57 WIB
Dwi Sasono (Sumber: Tribunnews)

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.

Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.

Penulis : Ade-Indra-Kusuma

Sumber : Kompas TV


TERBARU