> >

Simak Besaran Bunga Pinjol Saat Ini, Turun Mulai 1 Januari 2024

Keuangan | 2 Januari 2024, 18:00 WIB
Foto ilustrasi. Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). Penurunan ini dilakukan secara bertahap sampai tahun 2026. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan bunga pinjaman online (pinjol). Penurunan ini dilakukan secara bertahap sampai tahun 2026. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi.

Sebelumnya pada 2023, bunga pinjaman konsumtif yang berlaku adalah 0,4%.  Angka tersebut turun menjadi 0,3% pada Januari 2024 hingga 2025, lalu akan turun lagi menjadi 0,067% pada 2026. 

Adapun suku bunga pinjaman untuk pendanaan produktif lebih rendah untuk mendorong kegiatan ekonomi produktif di Tanah Air karena selama ini salah satu yang dialami Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah mahalnya pendanaan.

Penurunan bunga pinjol dilakukan bertahap untuk menjaga keberlangsungan industri pinjol. Penataan bunga tersebut juga dilakukan dengan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Pajak Rokok Elektrik 10 Persen Mulai Berlaku, Harga Vape akan Ikutan Naik

Antara lain sebagai tindak lanjut dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 yang memandatkan pengaturan manfaat ekonomi dari pendanaan industri fintech peet-to-peer lending.

Selain itu, penataan bunga juga mempertimbangkan kondisi pasar yang belum matang serta untuk melindungi konsumen. Apabila suku bunga tidak ditata dengan baik, maka konsumen menjadi pihak yang paling dirugikan.

Mengutip dari salinan Surat Edaran OJK, Selasa (2/1/2024), berikut ketentuan batasan bunga pinjol: 

Baca Juga: Agen BRILink Kini Bisa Ajukan Paylater Hingga Rp50 Juta di Aplikasi BRILink Mobile

Batas Maksimum Manfaat Ekonomi Pinjol:

1. Penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum  manfaat ekonomi Pendanaan dalam memfasilitasi Pendanaan.

2. Manfaat ekonomi yang dikenakan oleh Penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk:

a. bunga/margin/bagi hasil;
b. biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan
c. biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

3. Batas maksimum manfaat ekonomi sebagaimana dimaksud pada  angka 2 ditetapkan berdasarkan jenis Pendanaan, yaitu:

Baca Juga: Bank Mandiri Luncurkan Livin Paylater, Limit Sampai Rp20 Juta

a. untuk Pendanaan produktif, yaitu:

1) sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 2 (dua) tahun sejak 1 Januari 2024; dan

2) sebesar 0,067% (nol koma nol enam tujuh persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026;
dan

b. untuk Pendanaan konsumtif yang dibatasi untuk tenor Pendanaan jangka pendek kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu:

Baca Juga: Kata Pengamat Ekonomi INDEF soal Utang Indonesia di Pemerintahan Jokowi Capai Rp8.000 Triliun

1) sebesar 0,3% (nol koma tiga persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2024;

2) sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari kalender dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku selama 1 (satu) tahun sejak 1 Januari 2025;

3) dan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) per hari kalender 
dari nilai Pendanaan yang tercantum dalam perjanjian Pendanaan, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU