> >

Gaji ASN dan Pensiunan Naik di 2024, Anggota DPR: Menyesuaikan Inflasi, Harga-Harga Naik

Ekonomi dan bisnis | 17 Agustus 2023, 17:10 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen. Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023). (Sumber: dpr.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rangka Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).

"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dikutip dari Breaking News Kompas TV. 

Baca Juga: Tahun Kedua Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara Peringatan HUT RI, BNPT: Harusnya Masuk MURI

Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna," ujar Jokowi. 

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Dana Rp52 T untuk Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan di 2024

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II Guspardi Gaus mengatakan, kenaikan gaji PNS ini merupakan kejutan bagi para ASN.

Karena kenaikan gaji PNS terakhir kali dilakukan pada tahun 2019. Ia menilai kenaikan sebesar 8 persen ini wajar karena disesuaikan dengan inflasi.

"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian," kata Guspardi dikutip dari laman resmi DPR RI. 

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU