> >

Soal Penerapan KRIS, Bos BPJS Kesehatan: Konsepnya saja Kami Masih Mempertanyakan

Ekonomi dan bisnis | 19 Juli 2023, 12:33 WIB
Ilustrasi kamar rawat inap. Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, belum ada kepastian kapan kebijakan itu akan diterapkan secara nasional. (Sumber: rs.ui.ac.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah akan menghapus kelas rawat inap untuk peserta BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, belum ada kepastian kapan kebijakan itu akan diterapkan secara nasional. 

"Makanya kami masih tunggu karena konsepnya saja kami masih mempertanyakan," kata Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam konferensi pers Laporan Keuangan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (18/7/2023). 

Ia mengatakan, konsep Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ada saat ini sudah sesuai. Termasuk mekanisme pembiayaannya. 

"JKN sudah pada tujuan yang tepat. Kalau mau mengubah, tinggal hal kecil saja yang diperbaiki, bukan sifatnya yang secara mendasar dan tidak jelas ke depannya," ujarnya. 

Ia juga belum mengetahui bagaimana perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan jika KRIS diterapkan. 

Baca Juga: DJSN Sebut Iuran BPJS Kesehatan Belum Perlu Naik Hingga 2025, Ini Alasannya

"Saya mau tanya, KRIS akan seperti apa? Apakah iurannya sama, orang kaya dan miskin sama atau bagaimana?," ucapnya. 

Hal yang sama juga dikatakan oleh Anggota DJSN Muttaqien. Kata dia, progam KRIS masih diformulasikan oleh DJSN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan. 

Pihak BPJS Kesehatan juga masih menunggu aturan soal KRIS dari pemerintah. 

"Ya sedang kita simulasikan dulu, karena ini butuh kehati-hatian, butuh kesiapan dari semua stakeholder. Jadi kita akan persiapkan dengan kehati-hatian," sebutnya. 

"Tunggu regulasi yang akan keluar ya, kita tunggu regulasi akan keluar seperti apa," sambungnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU