> >

Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu: Negara Kehilangan Rp650 M dan Anggaran Polri Terdampak

Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2023, 11:01 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, jika Surat Izin Mengemudi (SIM) dijadikan seumur hidup, akan ada kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp650 miliar. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap, jika usulan Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup diberlakukan, akan ada kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih dari Rp650 miliar.

Direktur PNBP Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Wawan Sunarjo mengatakan, selama ini perolehan PNBP dari perpanjangan SIM mencakup 60 persen dari total pendapatan SIM.

Lalu s40 persen sisanya berasal dari penerbitan SIM baru.

“Kalau misalkan itu diberlakukan, maka pendapatan dari perpanjangan SIM itu bisa turun 60 persen. Kalau dari data tahun 2022, satu tahun itu bisa dapat total Rp1,2 triliun, jadi bisa hilang sekitar Rp650 miliar,” kata Wawan saat media briefing di Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7/2023). 

Baca Juga: Polri Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Kemenkeu Sebut Wajar Ada Biaya Penerbitan

Wawan menyebut, kehilangan PNBP itu tidak terlalu berdampak untuk Kemenkeu. Tapi dampaknya akan dirasakan lebih besar oleh Polri. 

Pasalnya, pemasukan PNBP SIM kembali digunakan untuk membiayai operasional Polri. 

“Rp650 miliar itu kan untuk operasional mereka. Jadi, dari segi kepolisian, mereka akan kehilangan dana operasional itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kemenkeu akan berkoordinasi dengan Polri terkait usulan agar penerbitan SIM tidak dikenakan PNBP. 

Baca Juga: KAI Pertimbangkan Tambah Kuota Pendaftar Uji Coba LRT Jabodebek, Kini Sudah 24.000 Orang

“Nanti kami diskusikan dengan kepolisian, apakah PNBP untuk SIM ini sudah bisa kami turunkan atau bahkan dieleminasi,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata kepada wartawan di Gedung Kemenkeu, Rabu (12/7). 

Isa mengatakan, pemerintah tengah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Namun, hingga saat ini, penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.

Terlebih, penerbitan SIM merupakan layanan ekstra yang tidak dibutuhkan semua orang. Berbeda dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh masyarakat yang memiliki akses menggunakan kendaraan bermotor.

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” ucapnya. 

Baca Juga: Cerita Sengkarut PPDB 2023, Pejabat dan Pengusaha di Banten Daftarkan Anaknya Lewat Jalur Afirmasi

Meski demikian, Isa mengatakan pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai PNBP SIM.

Pemerintah juga akan memastikan penerbitan SIM berjalan sesuai dengan prosedur.

“Dalam hal ini, PNBP SIM ini jadi tantangan kami untuk terus meninjau, apakah ini kebutuhan dasar atau layanan ekstra untuk masyarakat,” sebutnya. 

Usulan penghapusan penerbitan SIM dari PNBP diungkapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Usulan tersebut berangkat dari kekhawatiran penyelewengan yang mungkin terjadi demi memenuhi target PNBP, misalnya penerbitan SIM untuk masyarakat yang tidak memenuhi standar kelulusan pengajuan SIM.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU