> >

Sri Mulyani Rilis Aturan Honor Satpam hingga Petugas Kebersihan, Tertinggi di Jakarta Capai Rp5 Juta

Ekonomi dan bisnis | 12 Mei 2023, 10:16 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di kementerian dan lembaga seluruh provinsi. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah besaran honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di kementerian dan lembaga seluruh provinsi.

Dari lampiran yang tercantum di aturan itu, honor satpam dan pengemudi di DKI Jakarta sebesar Rp5.615.000. Begitu juga dengan honor petugas kebersihan dan pramubakti di K/L di Jakarta paling tinggi yakni sebesar Rp5.104.000.

Berikut daftar honorarium untuk Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti di kementerian dan lembaga seluruh provinsi, seperti dikutip dari Salinan PMK No 49/ 2023:

Baca Juga: Dirut BSI Klaim Layanan Sudah Normal, tapi Nasabah Belum Bisa Transfer Bank Lain dan Topup Gopay

1. ACEH

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp4.020.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.654.000

2. SUMATRA UTARA

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.247.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.952.000

3. RIAU

SATPAM DAN PENGEMUDI:  Rp3.741.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.401.000

4. KEPULAUAN RIAU

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3. 984.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.622.000

5. JAMBI

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.389.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.081.000

6. SUMATRA BARAT

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.211.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.919.000

7. SUMATRA SELATAN

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.931.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.574.000

8. LAMPUNG

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.039.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.763.000

9. BENGKULU

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp2.849.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.590.000

10. BANGKA BELITUNG

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp4.200.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.818.000

Baca Juga: Catat! Nasabah BSI Masih Bisa Lunasi Biaya Haji hingga Jumat Sore Ini

11. BANTEN

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.175.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.887.000

12. JAWA BARAT

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.777.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.433.000

13. D.K.I. JAKARTA

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp5.615.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp5.104.000

14. JAWA TENGAH

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp2.280.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.073.000

15. D.I. YOGYAKARTA

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp2.425.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.205.000

16. JAWA TIMUR

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp4.135.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp3.759.000

17. BALI

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp3.217.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2. 924.000

18. NUSA TENGGARA BARAT

SATPAM DAN PENGEMUDI: Rp2.826.000

PETUGAS KEBERSIHAN DAN PRAMUBAKTI: Rp2.569.000

19. NUSA TENGGARA TIMUR

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU