> >

Pemerintah Ajukan Dua Syarat terkait Perpanjangan Kontrak Izin Pertambangan Freeport

Ekonomi dan bisnis | 29 April 2023, 10:57 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/10/2022). Pemerintah bakal memperpanjang kontrak izin PT Freeport Indonesia di tanah air, dengan dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan tersebut. (Sumber: Tangkapan layar siaran YouTube Kementerian Investasi - BKPM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah bakal memperpanjang kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) di Indonesia, dengan dua syarat yang harus dipenuhi perusahaan tersebut.

Hal ini disampaikan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menurut penjelasannya, syarat pertama yakni penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen.

"Pemerintah sedang memikirkan untuk melakukan perpanjangan tetapi dengan penambahan saham di mana pemerintah akan menambah saham kurang lebih 10 persen,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (29/4/2023), dikutip dari Antara.

Menurut penjelasannya, rencana perpanjangan kontrak Freeport itu salah satunya lantaran pendapatan PT Freeport Indonesia yang dinilai dari tahun ke tahun terus membaik.

"Bahkan dalam laporan Freeport kepada pemerintah, 2024 itu potensi utang BUMN dalam mengambil alih Freeport itu kemungkinan akan lunas pada 2024,” tuturnya.

Kemudian untuk menjaga agar produksi tambang tidak menurun. Produksi konsentrat Freeport per tahun mencapai 3 juta ton, di mana 1,3 juta ton diolah di smelter lama dan sisa 1,7 juta ton akan diolah di smelter baru mereka yang saat ini tengah dibangun.

“Konsentrat ini akan habis di 2035, itu sudah mulai menurun produksinya karena cadangannya mulai habis. Cadangan sekarang yang mereka produksi itu hasil eksplorasi tahun 90-an. Eksplorasinya itu butuh 10-15 tahun," jelasnya.

Baca Juga: Produksi Emas dan Tembaga Freeport Diprediksi Turun akibat Banjir Bandang

"Kalau tidak kita perpanjang sekarang, maka di 2035 itu dapat dipastikan sampai 2040 Freeport tutup. Kalau dia tutup, siapa yang rugi? Ini Freeport bukan lagi punya Amerika, sekarang punya Indonesia, 51 persen."

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU