> >

Sejarah Pengumpulan Zakat di Indonesia, dari Snouck Hurgronje sampai Pidato Jokowi

Risalah | 10 Mei 2021, 05:00 WIB
Warga sedang menyerahkan zakat fitrah ke petugas (Sumber: kemenag.DIY)


Di masa Orde Baru, perhatian pemerintah terhadap pengelolaan zakat mulai membesar. Hal itu terlihat dari diterbitkannya  Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 5 Tahun 1968 tentang Pembentukan Baitul Maal di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kotamadya. 

Keputusan tersebut dikuatkan oleh pernyataan Presiden Soeharto dalam acara Peringatan Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad Saw di Istana Negara 26 Oktober 1968 tentang kesediaan Presiden untuk mengurus pengumpulan zakat secara besar-besaran.

Namun sejarah mencatat, peraturan tersebut kemudian dianulir lewat  Instruksi Menteri Agama No 1 Tahun 1969, yang menyatakan pelaksanaan Peraturan Menteri Agama No 4 dan No 5 Tahun 1968 (ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan)

Namun, 11 orang alim ulama di ibukota yang dihadiri antara lain oleh Buya Hamka mengeluarkan rekomendasi perlunya membentuk lembaga zakat ditingkat wilayah yang kemudian direspon dengan pembentukan BAZIS DKI Jakarta melalui keputusan Gubernur Ali Sadikin No. Cb-14/8/18/68 tentang pembentukan Badan Amil Zakat berdasarkan syariat Islam tanggal 5 Desember 1968.8)

Setahun kemudian, barulah  pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penggunaan Uang Zakat yang diketuai Menko Kesra Dr. KH. Idham Chalid. 

Baca Juga: Simak! Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 Secara Online

Kepres diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 29 dan No. 47 Tahun 1991 tentang Pembinaan BAZIS yang diterbitkan oleh Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri setelah melalui Musyawarah Nasional MUI IV tahun 1990.

Langkah tersebut juga diikuti dengan dikeluarkan juga Instruksi Menteri Agama No. 5 Tahun 1991 tentang Pembinaan Teknis BAZIS sebagai aturan pelaksanaannya.

Baru pada tahun 1999 untuk pertama kalinya Indonesia memiliki Undang-undang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999.  Dalam Undang-Undang tersebut diakui adanya dua jenis organisasi pengelola zakat yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah. BAZ terdiri dari BAZNAS pusat, BAZNAS Propinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota.

Seiring perkembangan zaman dan antusiasme masyarakat yang tinggi dalam membayar zakat, pada  27 Oktober 2011, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Undang-undang pengelolaan zakat pengganti Un-dang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. 

UU ini menetapkan bahwa pengelolaan zakat bertujuan (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 

Kini, zakat menjadi agenda kenegaraan. Presiden Jokowi pun meluncurkan "Gerakan Cinta Zakat" di Istana Negara, Jakarta. Gerakan tersebut dinilai dapat mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah.

"Gerakan Cinta Zakat ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kerja yang sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program SDGs," ujar Jokowi dalam sambutannya, Kamis (15/4/2021).

Pembayaran zakat dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19). Jokowi juga menyampaikan bahwa zakat dapat dibayarkan secara online saat ini.

"Saya harapkan dana zakat yang dihimpun oleh Baznas ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya untuk membantu saudara-saudara kita yang mengalami kesulitan-kesulitan akibat pandemi Covid, dan juga untuk membantu mengentaskan kemiskinan secara menyeluruh di negara kita," ujar Jokowi.

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU