> >

Sri Mulyani Beberkan Satu Surat dari PPATK ke Kemenkeu dengan Transaksi Rp189,273 T

Ekonomi dan bisnis | 21 Maret 2023, 13:12 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Penjelasan Hasil Rapat Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Terkait Transaksi Mencurigakan, Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan bahwa transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu nilainya mencapai Rp 349 triliun.

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi Rp 349 triliun,” ujar Mahfud usai rapat dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Rapat itu juga dihadiri Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa itu bukan dugaan korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pegawai di luar Kemenkeu atau perusahaan lain.

“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp 349 T, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” jelas Mahfud.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani turut memberikan contoh kasus yang di sebut Mahfud tentang TPPU.

“Untuk memahami definisi pencucian uang dan yang disebut transaksi mencurigakan, ada satu surat yang sangat menonjol dari PPATK  ini adalah surat nomor 205/PR.012020 dikirimkan pada 19 Mei 2020,” sebut Sri Mulyani.

Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Kronologi Informasi Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun yang Bikin Geger

Ia membeberkan bahwa satu surat dari PPATK itu saja menyebutkan transaksi sebesar Rp189,273 triliun. “Bayangkan tadi  totalnya 340 dan ini satu surat saja angkanya Rp189,273 trilun,” kata Menkeu.  

Dengan angka yang besar tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta seluruh Direktorat Jenderal Pajak serta Bea Cukai untuk melihat surat tersebut dan meneliti apa yang menjadi data dan informasi.

Disebutkan oleh PPATK ada 15 individu dan entitas yang terdiri dari perusahaan dan nama orang yang tersangkut dalam transaksi Rp189,273 triliun tahun 2017 hingga 2019 tersebut.

Diketahui, terhadap nama-nama 15 entitas tersebut, mereka adalah yang melakukan ekspor impor, emas batangan dan emas perhiasan juga kegiatan money changer dan kegiatan-kegiatan lainnya.

“Bea Cukai kemudian melakukan seluruh penelitian terhadap 15 entitas itu. Bulan Mei dapat surat dari PPATK, bulan September dilakukan pembahasan bersama PPATK. Inilah tadi yang disampaikan Manhfud soal LHA (Laporan hasil Analisa) kemudia dilakukan follow up,” terang Sri Mulyani.

Pada saat yang sama, Ditjen Pajak mendapat surat tembusan bernomor 205 tersebut bersama juga surat nomor 595. Dalam surat 595 itu, transaksinya disebutkan lebih besar lagi yaitu Rp 205 triliun dan jumlah entitasnya dari 15 menjadi 17 entitas.

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?

Pihak Ditjen Pajak pun melakukan juga penelitian dari sisi pajak dari 2017 hingga 2019. “Figurnya pakai inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omsetnya mencapai Rp8,247 triliun. Sedangkan data dari SPT pajak adalah Rp9,68 T. Itu pun kita tatap menngunakan data dari PPATK,” terangnya.

SB diketahui memiliki saham dan perusahaan di PT BSI. Dengan demikian, pihak Kemenkeu meneliti PT.BSI. Data data PPATK menunjukkan SPT pajaknya mencapai Rp11,77 triliun dari tahun 2017 hingga 2019. Namun dari pihak pajak SPT-nya mencapai Rp11,56.  

“Jadi perbedaannya 212 miliar itu tetap dikejar,” tandas Sri Mulyani.

 

Kemudian ada PT IKS yang dari tahun 2018-2019, data PPATK menunjukkan transakasinya Rp 4,8 triliun, SPT-sementara nya menunjukkan Rp 3,5 T. Serta ada seseorang yang namanya adalah DY. SPT-nya hanya Rp 38 miliar tapi PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp 8 triliun.

“Perbedaan data ini yang kemudian dipakai oleh Direktorat Jenderal Pajak memanggil kepada yang bersangkutan, muncul modus bahwa tadi di SB menggunakan tadi nomor accountnya 5 orang yang merupakan karyawannya,” papar Menkeu.

“Jadi ini termasuk kalau kita bicara tentang transaksi ini atas transaksi money changers. Jadi Anda bisa bayangkan cash in cash outn-ya bagaimana,” imbuhnya.

Baca Juga: Pakar: Pernyataan Terbaru Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 T Bikin Bingung

Dengan demikian, Kemenkeu akan menindaklanjuti laporan dugaan TPPU itu, termasuk jika terdapat bukti baru. Mengingat, Menko Mahfud MD telah menyebut bahwa dalam kondisi itu di Kemenkeu yakni Direktorat Jenderal Pajak sudah dilakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang menghasilkan Rp 7,88 Triliun Rupiah penerimaan negara dan Bea Cukai ada 8 kasus tindak pidana pencucian uang yang menghasilkan Rp 1,1 triliun.

“Kami akan tindaklanjuti, apakah berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak, dua-duanya sama. Tindakan tegas sesuai peraturan pegawai negeri,” kata Sri Mulyani.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU