Kompas TV nasional peristiwa

Pakar: Pernyataan Terbaru Mahfud MD dan Sri Mulyani soal Transaksi Janggal Rp300 T Bikin Bingung

Kompas.tv - 20 Maret 2023, 19:43 WIB
pakar-pernyataan-terbaru-mahfud-md-dan-sri-mulyani-soal-transaksi-janggal-rp300-t-bikin-bingung
Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta, Senin (20/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih, berpendapat pernyataan terbaru Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani soal transaksi janggal Rp300 triliun justru membuat publik semakin bingung.

Menurut Yenti, pernyataan Mahfud dan Sri Mulyani yang dilontarkan hari ini, Senin (20/3/2023), tidak menjawab awal mula kasus ini menjadi heboh.

Dia menjelaskan, transaksi janggal Rp300 triliun ini bermula dari harta eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo yang mencurigakan. 

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T Mahfud MD dan Sri Mulyani Sepakati Hal ini

Kemudian, kata dia, Mahfud MD menyebutkan adanya transaksi janggal senilai Rp300 triliun yang menyangkut ratusan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, Yenti menilai, penjelasan Mahfud MD dan Sri Mulyani hari ini, justru tidak menjawab muara masalah ini.

“Nah ini kan nggak cocok dengan tadi yang disampaikan. Yang disebutkan Rp300 triliun itu berkaitan dengan tadinya orang 69 kemudian diralat, bertambah menjadi 480 pegawai. Sementara yang disampaikan tadi bukan berkaitan dengan ini. Berkaitan dengan dinamika dan pergerakan,” kata dia dalam Kompas Petang Kompas TV, Senin.

“Apa yang disampaikan itu beda, justru lebih menimbulkan pertanyaan lagi,” sambung dia.

Yenti juga tidak sepakat ketika Mahfud menyatakan transaksi mencurigakan Rp300 triliun ini bukan masalah korupsi, melainkan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Sri Mulyani Bongkar Isi Surat dari PPATK soal Transaksi Rp349 Triliun, Siapa Pihak yang Terlibat?

Menurut Yenti, dugaan tindak pidana pencucian uang itu harus didalami terlebih dahulu, termasuk soal kejahatan atau tindak pidana asalnya.

“Kok bisa mengatakan tidak ada korupsinya, aneh. Belum didalami juga. Masa nggak ada korupsinya? Terus yang 480 pegawai itu apa?” pungkas Yenti.

Diberitakan sebelumnya, Mahfud MD dan Sri Mulyani melakukan pertemuan tertutup di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin.

Keduanya bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membahas transaksi janggal Rp300 triliun.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Hanya Sebagian Kecil dari Transaksi Rp349 Triliun

Dalam penjelasannya, Sri Mulyani mengatakan transaksi itu tidak hanya melibatkan pegawai di lingkungan Kemenkeu, tetapi juga sejumlah perusahaan dan individu lain.

Dia dan Mahfud MD sepakat, masalah ini akan ditelusuri oleh Kemenkeu. Apabila ditemukan alat bukti mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang, proses hukum akan dilakukan.


 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x