> >

Soal Larangan Impor Pakaian Bekas, Mendag: Nggak Bayar Pajak, Menghancurkan Ekonomi Kita

Kebijakan | 18 Maret 2023, 21:32 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (30/1/2023). (Sumber: ANTARA/Ho/Kementerian Perdagangan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan larangan impor baju bekas sesuai yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Zulhas menjelaskan bahwa impor dan ekspor memiliki aturan tersendiri. Larangan impor pakaian bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat 3 huruf 3, disebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang.

Baca Juga: Thrifting Impor Kini Dilarang di Indonesia, Ini Makna dan Sejarah Thrifting

Selain pakaian, peraturan tersebut juga mengatur sejumlah barang yang tidak boleh diimpor dari luar negeri.

“Nah, impor barang bekas apa pun dilarang, bukan hanya baju. Sekarang, misalnya mau impor motor bekas, ada aturannya. Mau impor mobil bekas, truk bekas, sepeda bekas, motor bekas, pakaian bekas, pendeknya impor itu ada aturannya,” jelas Zulhas dalam Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Sabtu (18/3/2023).

“Nah, yang bekas ini tidak boleh. Kecuali yang diatur, misalnya kita perlu impor pesawat tempur, (karena harga yang) baru mahal, bekas harganya murah, nah itu diatur, baru boleh.”

Zulhas menerangkan, tidak sedikit pedagang nakal yang melakukan impor ilegal. Mereka menyelundupkan pakaian bekas melalui jalan tikus atau pelabuhan-pelabuhan kecil sehingga tidak terlacak.

Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya

Menurut Zulhas, impor ilegal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Hal itu dapat bermuara pada hancurnya perekonomian Indonesia.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU