Kompas TV regional jawa timur

2 Preman di Banyuwangi Palak dan Perkosa Wisatawan Ditangkap Polisi, Korban Masih di Bawah Umur

Kompas.tv - 30 April 2024, 11:41 WIB
2-preman-di-banyuwangi-palak-dan-perkosa-wisatawan-ditangkap-polisi-korban-masih-di-bawah-umur
Ilustrasi pemerkosaan. Wisatawan di Banyuwangi diperkosa 2 preman. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Iman Firdaus

BANYUWANGI, KOMPAS.TV - Seorang wisatawan Pantai Pulau Merah, Banyuwangi, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan dua orang preman berinisial EK (21) dan DPP (20) saat tengah berwisata.

Kapolsek Pesanggaran AKP Lita Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada kemarin Jumat (26/4/2024).

“Benar, terjadi pada Jumat sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Lita, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Polisi di Surabaya Tega Perkosa Anak Tiri Selama 4 Tahun, Begini Langkah Propam Polda Jatim

Korban merupakan warga Kecamatan Srono, Banyuwangi itu masih di bawah umur, yakni berusia 17 tahun. Saat itu, korban tengah berwisata di pinggir pantai bersama tiga teman laki-laki.

Saat korban dan teman-temannya tengah menikmati suasana pantai, datanglah EK dan DPP yang meminta sejumlah uang.

“Para pelaku kemudian diberi uang Rp100.000,” ucap Lita.

Setelah diberi uang, kedua pelaku ternyata tidak pergi. Mereka malah mengincar perempuan 17 tahun tersebut. Keduanya melakukan penganiayaan dan memperkosa korban.

"Mereka menjambak, menyeret dan melucuti pakaian korban. Setelah itu mereka memperkosa korban. Teman korban pun tak bisa berbuat banyak," ujar Lita.

Tak sampai situ, pelaku membawa lari korban ke tempat lain yang lebih sepi. Korban yang sudah lemas kembali diperkosa secara bergiliran.

Lita bilang, korban mengalami pemerkosaan di dua tempat yang berbeda.

“Mereka perkosa di dua tempat.”

Baca Juga: Polisi Bekuk Ayah dan Kakek Pemerkosa Anak 15 Tahun di Lampung

Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Pesanggaran dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


 




Sumber : Tribun Jateng


BERITA LAINNYA



Close Ads x