> >

Rp300 T di Kemenkeu Bukan Korupsi dan Bukan TPPU, Lantas Apa? Ini Penjelasan Stafsus Menkeu

Ekonomi dan bisnis | 17 Maret 2023, 14:00 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. (Sumber: Instagram @prastowoyustinus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan tentang transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu, yang bukan korupsi pegawai dan juga bukan TPPU.

Yustinus memaparkan, ada 266 surat hasil analisis Pusat Pelaporan  dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang sudah diserahkan ke Kemenkeu.

Surat itu berisi laporan transaksi mencurigakan yang terkait pidana pajak dan pidana kepabeanan. Yustinus menyatakan, saat ini laporan itu sedang diselidiki.

"Sedang diselidiki oleh penyidik pajak dan penyidik bea cukai terhadap wajib pajak, importir, eksportir yang terindikasi melakukan pelanggaran," kata Yustinus saat dihubungi Kompas TV, Jumat (17/3/2023).

Ia menuturkan, saat ada importir yang terindikasi melakukan pelanggaran kepabeanan, maka Direktorat Jenderal Bea Cukai meminta PPATK memeriksa transaksi keuangan importir tersebut.

Kemudian, PPATK akan memberikan hasil analisisnya ks Ditjen Bea Cukai.

Baca Juga: Jelaskan Transaksi Rp300 T, Mahfud akan Bertemu Sri Mulyani dan PPATK Lagi Senin Pekan Depan

"Nanti di situ ketahuan siapa importirnya, siapa jejaringnya. Jika memang ada tindak pidana, akan ditindaklanjuti," ujar Yustinus.

Begitu juga jika Direktorat Jenderal Pajak menemukan ada wajib pajak yang bermasalah, pasti akan minta data ke PPATK.

Ia pun mencontohkan bentuk pelanggaran yang kerap terjadi. Yakni, wajib pajak melakukan penghindaran pajak, transfer pricing, penggelembungan biaya dan mengecilkan omzet agar jumlah pajak yang dibayarkan kecil. "Kalau terbukti pidana pajaknya lalu bisa ditumpangi TPPU," sebutnya.

Sedangkan untuk pelanggaran kepabeanan, importir biasanya melakukan penyelundupan, pelanggaran dokumen dengan memakai dokumen ilegal. Atau tidak jujur dalam mendeklarasi jumlah barang yang diimpor.

"Atau mengimpor barang-barang yang dilarang atau harus ada izin khususnya. Kayak kemarin bea cukai menyita baju bekas, kan itu dilarang. Nah itu pidana. Nanti dilihat ada TPPU nya enggak," ujarnya.

Baca Juga: Soal Transaksi Janggal Rp300 T, DPR: Mestinya PPATK Serahkan Data ke Penegak Hukum

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara menyatakan, tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang bisa didalami dan ditindaklanjuti jika terdapat tindak pidana asal atau predicate crime.

“Undang-Undang (UU) mengenai TPPU itu mendaftar apa saja yang bisa menjadi tindak pidana asal tersebut," kata Suahasil seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023).

Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneliti dan mendalami tindak pidana pajak serta kepabeanan dan cukai. Ketika tindak pidana tersebut dikembangkan menjadi TPPU, dasarnya berupa laporan intelijen dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berupa laporan transaksi dan analisis terkait tindak pidana pajak atau kepabeanan dan cukai.

Terkait pemberitaan mengenai transaksi Rp300 triliun yang beredar di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Wamenkeu menegaskan bahwa bukan masalah jumlah, tetapi permasalahan menelisik satu per satu keterkaitan antara pidana pajak serta kepabeanan dan cukai dengan siapa saja yang menerima uang.

“Itu sebenarnya memang betul bisa ratusan triliun. Tetapi cara kami melakukan ini kan benar-benar harus didalami," ujar Suahasil.

Sejak tahun 2010, sambung dia, Ditjen Pajak telah melakukan 17 kasus tindak pidana pencucian uang yang terbukti sudah masuk ke pengadilan dan sudah terdapat vonis atas kasus tersebut.

Baca Juga: Kenapa Baju Bekas Impor Bisa Lolos Bea Cukai? Ini Modus Penyelundupannya

Ia menambahkan, dengan adanya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pihak-pihak terkait harus membuktikan bahwa harta dan aset yang diperoleh bukan dari hasil pencucian uang dalam proses pembuktian apabila ditengarai melakukan pencucian uang.

 

Jika tidak bisa dibuktikan, Suahasil mengungkapkan aset yang ditengarai bisa diambil, di mana saat ini sudah terdapat aset Rp7 triliun yang bisa diambil karena tidak dapat dibuktikan sebagai bukan bagian dari pencucian uang oleh pihak-pihak terkait tersebut.

"Ini pun sudah dilaporkan juga oleh PPATK, dilaporkan juga oleh Ditjen Pajak karena memang kami bekerja sama dengan sangat erat,” ucapnya.

Publik dikejutkan dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD soal transaksi janggal Rp300 triliun. Namun beberapa hari lalu, PPATK dan  Kemenkeu kompak menyatakan jika transaksi itu bukan korupsi pegawai Kemenkeu dan bukan TPPU.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU