> >

Pemerintah Akan Musnahkan 900 Bal Pakaian Impor Bekas Senilai Rp20 Miliar di Pekanbaru dan Mojokerto

Ekonomi dan bisnis | 16 Maret 2023, 12:28 WIB
Kementerian Perdagangan akan memusnahkan baju bekas impor di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Kemendag sudah memusnahkan baju impor bekas di beberapa wilayah. Selanjutnya, ada dua wilayah yang akan dilakukan pemusnahan baju impor bekas yaitu di Pekanbaru Riau dan di Mojokerjo dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.

"Saya besok tanggal 17 saya ke Riau Pekanbaru itu lebih dari Rp10 miliar kami akan musnahkan. Kemudian tanggal 21, kami akan musnahkan di Mojokerto, itu juga lebih dari Rp10 miliar, hampir 900 bal," kata Zulhas kepada wartawan usai Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, pemerintah saat ini sedang gencar melarang baju impor bekas yang digemari masyarakat. Aktivitas membeli pakaian bekas yang biasa disebut thrifting ini, bahkan sudah menjadi bagian gaya hidup terutama anak muda.

Zulhas menyampaikan, impor baju bekas mematikan produsen pakaian lokal dan berbahaya bagi masyarakat jika dilihat dari sisi kesehatan.

"Ini merugikan UMKM selain itu bawa penyakit. Rata-rata yang bekas ini jamuran. Namanya juga bekas. bekas orang dari mana-mana itu kan riskan," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Ketahui! Manfaat dan Aturan Soal Thrifting Alias Menghemat dengan Barang Bekas

Ia menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak dalan mengawasi impor baju bekas. Yakni dengan pemerintah daerah, Bea Cukai, Kejaksaan Agung hingga Kepolisian.

"Kami ini jalan tikusnya banyak sekali, banyak betul, ini nggak masuk dari pelabuhan utama. Tentu perlu kerja sama dengan para Pemda dan laporan masyarakat sangat diperlukan," ucapnya.

Larangan impor pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309 diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Presiden Joko Widodo juga telah menegaskan pelarangan bisnis baju bekas impor atau yang kerap disebut thrifting. Menurut Jokowi, bisnis tersebut mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi pun meminta lembaga terkait untuk menelusuri dan menindaklanjuti bisnis impor baju bekas. Beberapa pelaku bisnis itu, kata dia, sudah tertangkap.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Keluarkan Izin Impor Pangan untuk Stok Ramadhan 2023: Nggak Usah Khawatir

"Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menilai, aktivitas thrifting atau memperjualbelikan barang-barang bekas sebenarnya boleh-boleh saja. 

 

Asalkan dilakukan sesuai koridor hukum, yakni barang-barang bekas yang bakal dijual berasal dari dalam negeri bukan impor.

"Thrifting kalau sesuai koridor hukum, barang-barang bekasnya dibeli di Indonesia bukan berdasarkan barang impor yang sudah dilarang, ini tentunya sangat dibuka kesempatan," kata Sandiaga dalam The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta, Senin (6/3/2023).

Baca Juga: Bulog Pasok Beras 1.000 Ton ke Transmart, Alfamart-Indomaret Kapan? Ini Kata Buwas

Ia mencontohkan, ada salah satu merek lokal yang memanfaatkan kembali pakaian bekas (rework clothes), kemudian berkreasi hingga dipesan oleh penyanyi kenamaan dunia Billy Eilish.

"Dia melakukan reworking clothes dari pakaian-pakaian vintage dan ternyata sudah dipake Billie Eilish dan beberapa selebritas besar dunia. Jadi kegiatan itu harus difasilitasi selama dalam koridor hukum dan tidak gunakan baju impor bekas," tutur Sandiaga Uno. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kontan.co.id, Antara


TERBARU