> >

Kemenkeu Kantongi 134 Nama Pegawai Pajak yang Punya Saham Atas Nama Istri, Ini Penjelasannya

Ekonomi dan bisnis | 14 Maret 2023, 08:31 WIB
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo Kementerian Keuangan telah menerima daftar nama 134 pegawai Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup, sejak Jumat (10/3/2023) lalu. (Sumber: Tangkapan Layar Breaking News Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, Kementerian Keuangan telah menerima daftar nama 134 pegawai Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup, sejak Jumat (10/3/2023) lalu.

Kepemilikan saham tersebut menggunakan nama istri mereka. Daftar tersebut adalah hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan hasil analisis pangkalan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sedang kita analisis saat ini untuk kami memastikan kesesuaian nama termasuk usahanya apa," kata Yustinus seperti dikutip dari Kompas.com,  Senin (13/3/2023).

Ia menyampaikan, Inspektorat Jenderal (Itjen Kemenkeu) akan menganalisis data itu dengan hati-hati. Pasalnya, tidak ada larangan bagi Pegawai Negeri Sipil untuk memiliki saham, baik di perusahaan tertutup maupun terbuka. 

Tapi, PNS tetap harus melaporkan informasi terkait bisnis yang dijalankan, serta memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam operasionalnya.

Baca Juga: Polda Bali Sita Lamborghini dari WN Rusia, Nunggak Pajak Rp104 Juta

Dalam daftar KPK, disebutkan PNS Kemenkeu punya saham di perusahaan tertutup. Artinya perusahaan tersebut dibuat oleh mereka sendiri atau bersama dengan pihak lain, dan sahamnya tidak dibuka ke publik.

"Itu harus dijaga betul," ujar Yustinus.

"Itu tidak melarang itu, yang dilarang itu penyalahgunaan wewenang dan juga konflik kepentingan," katanya.

Mengutip pemberitaan Kompas TV sebelumnya, Pengamat Pajak Bastanul Siregar mengatakan, pegawai pajak sah-sah saja mempunyai saham untuk investasi. Ia mencontohkan dalam LHKPN banyak PNS menyampaikan memiliki harta dalam bentuk surat berharga. 

"Surat berharga itu bisa saham bisa juga Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi," kata Bastanul saat dihubungi Kompas TV, Kamis (9/3/2023). 

"Ketika PNS punya saham sebenarnya sah-sah saja. Yang enggak boleh itu jika saham itu menjadi alat atau modus PNS untuk mencari uang atau trading harian. PNS itu ya termasuk TNI Polri juga," ucapnya. 

Ia menyampaikan, PNS tidak boleh menjadi trader saham harian, karena akan mengganggu konsentrasi mereka bekerja. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU