> >

PeduliLindungi Migrasi Jadi SatuSehat, Ini Syarat Perjalanan Udara Februari 2023

Ekonomi dan bisnis | 2 Maret 2023, 16:15 WIB
Syarat perjalanan udara untuk calon penumpang pesawat belum berubah. Vaksin booster diwajibkan untuk penumpang usia 18 tahun ke atas namun tak perlu menunjukkan sertifikat vaksin. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi menjadi aplikasi SatuSehat. Dengan begitu, fungsi aplikasi PeduliLindungi tidak lagi sekadar menunjukkan status vaksinasi Covid seseorang atau melacak hasil uji Covid seseorang.

Seiring dengan migrasi tersebut, PT KAI meminta para calon penumpangnya untuk membawa dokumen bukti vaksin atau sertifikat vaksin dalam bentuk soft copy maupun hard copy.

Namun untuk calon penumpang pesawat, belum ada perubahan syarat perjalanan udara.

Penumpang pesawat juga tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin, karena data vaksinasi sudah terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Sehingga, akan terdeteksi penumpang mana yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster dan mana yang belum booster.

Baca Juga: PeduliLindungi Lenyap, KAI Keluarkan Aturan Baru untuk Naik Kereta

Berikut syarat pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat, dikutip dari Buku Panduan Nataru 2023 yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19:

Syarat Naik Pesawat Terbaru Februari 2023:

  • Usia 18 tahun ke atas

1. PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
2. PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
3. PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua

  • Usia 6-17 tahun

1. PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
2. PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
3. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi Covid-19
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin Covid-19.

Baca Juga: Tiket Bus Mudik PO Pahala Kencana Sudah Bisa Dipesan, Ini Daftar Harganya

Penulis : Dina Karina Editor : Fadhilah

Sumber :


TERBARU