> >

Ahli Waris Ancam Blokir Tol Jatikarya Jika Pembayaran Ganti Rugi Rp218 M Masih Belum Jelas

Ekonomi dan bisnis | 16 Februari 2023, 11:29 WIB
Ban mobil bekas yang dibakar oleh ahli waris saat menggelar aksi protes terkait uang ganti rugi lahan atau dana konsiyansi terkait pembangunan jalan tol Cimanggis - Cibitung di GT Jatikarya, Rabu (8/2/2023). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa waktu lalu, Gerbang Tol (GT) Jatikarya ruas Tol Cimanggis-Cibitung sempat diblokir warga yang menuntut pembayaran uang ganti rugi tanah mereka.

Karena tak kunjung mendapat pencairan dana, para ahli waris pun mengancam akan melakukan hal serupa lagi.

Hal itu disampaikan perwakilan ahli waris bernama Gunun, setelah dirinya bersama ahli waris lainnya kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (15/2/2023).

Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan kepada pihak pengadilan, kapan uang mereka akan dibayarkan.

Mereka datang untuk mencari tahu kapan uang ganti rugi lahan imbas pembangunan GT Jatikarya dicairkan.

"Kami akan duduki kembali tanah kami (GT Jatikarya) saat kepercayaan kami terhadap Ketua PN Kota Bekasi (Surachmat) yang sekarang pudar," kata Gunun kepada wartawan, seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tagih Ganti Rugi, Warga Tutup Akses Tol Jatikarya 2 Kota Bekasi

Ia menyampaikan, pihaknya kini menunggu keterangan dari pengadilan. Kepada ahli waris, Ketua PN Kota Bekasi menyatakan sedang menyelesaikan permasalahan terkait pencairan uang ganti rugi itu.

Jika tak ada kejelasan juga, Gunun menyebut pemblokiran jalan akan kembali dilakukan.

"Hasilnya, kami diterima langsung oleh Ketua PN Kota Bekasi. Intinya, ketua pengadilan menjelaskan apa yang beliau sedang kerjakan. Beliau sudah ke Pengadilan Tinggi, sudah ke Mahkamah Agung, dan ada pembahasan bahwa perkara ini sudah inkrah," ujar Gunun.

Sebelumnya, mereka juga sudah pernah ke PN Kota Bekasi pada Senin (13/2) lalu. Namun saat itu mereka gagal menemui Ketua PN Kota Bekasi.

Baca Juga: Warga dan Ahli Waris Tutup Rual Tol Jatikarya, Tuntut Uang Ganti Rugi Lahan Rp 218 M

Dalam kunjungan yang kedua, mereka ditemui oleh Wakil Ketua PN Kota Bekasi Putut Tri Sunarko. Kepada para ahli waris, Putut menjanjikan uang ganti rugi lahan akan segera diserahkan.

Tapi Gunun dan rekan sesama ahli waris minta kepastian kapan uang itu akan diserahkan. Mereka tidak ingin janji manis lagi dari pihak PN.

Mereka menduga, ada pihak yang sengaja menghambat pencairan uang ganti rugi mereka.

Hal itu terlihat dari Tindakan Badan Pertanahan Nasional, yang hingga kini belum menerbitkan surat pengantar pencairan ganti rugi.

Padahal, Kementerian PUPR sudah membayar secara sukarela di Pengadilan Negeri Bekasi, sesuai dengan Penetapan Nomor 20/EKS.G/2021/PN.Bks Tanggal 2 Juni 2021 jo Berita Acara Teguran/Aanmaning Tanggal 15 Juni 2021 dan Tanggal 22 Juni 2021.

Bahkan Wakil Ketua PN Kota Bekasi juga berjanji akan menemui Menko Polhukam dan Presiden Joko Widodo.

"Kami berpikir positif, bahwa memang segala sesuatu itu perlu waktu. Tapi waktu itu jangan berlarut-larut," sebut Gunun.

Baca Juga: Dishub DKI Jakarta Siapkan 13 Kanal Aduan Parkir Liar di Jalan Utama dan Permukiman

Rua tol Cimanggis-Cibitung memang sudah beberapa kali diblokir warga, sehingga menyebabkan kemacetan.

Terakhir, aksi warga juga di warnai pembakaran ban. Mereka protes karena jalan tol yang sudah beroperasi sejak 2020 itu, belum juga ada pelunasan ganti rugi tanah.

pembayaran pembebasan lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Cimanggis-Cibitung ruas Cimanggis-Jatikarya.

Pembayaran pembebasan lahan ini belum dilakukan karena status tanah yang masih sengketa.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, Ditjen Bina Marga sudah menyelesaikan masalah ini lewat jalur konsinyasi, dengan menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan.

"Tugas kita sudah selesai dengan menyerahkan uang ke pengadilan," jelasnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Persoalan pembayaran pembebasan lahan ini kini diserahkan kepada pengadilan melalui proses konsinyasi. Meski demikian, sampai saat ini, keputusannya belum jelas.

Sejumlah ahli waris mengaku, lahan yang belum dibayarkan dan merupakan menjadi hak milik sejumlah keluarga sebesar lebih dari 4,2 hektar senilai Rp218 M. 

Baca Juga: 2 Usulan BPH Migas soal Pembatasan Pertalite: Cuma untuk Motor atau Mobil di Bawah 1.400 CC

Jalan Tol Cimanggis - Cibitung merupakan bagian dari struktur jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR 2) terkoneksi antar ruas tol di kawasan Metropolitan Jabodetabek sebagai pusat kegiatan nasional.

Jalan Tol ini terkoneksi langsung ke Jalan Tol Cibitung - Cilincing yang saat ini telah beroperasi hingga Seksi 3, kemudian menjadi akses penghubung dari Cibubur ke Jalan Tol Jagorawi, dan terkoneksi ke 5 ruas lainnya tergabung dalam Jalan Tol JORR 2.

Kehadiran Jalan Tol Cimanggis-Cibitung juga akan menambah kapasitas jalan yang melintasi empat wilayah, yaitu Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi.

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU