Kompas TV bisnis kebijakan

Dishub DKI Jakarta Siapkan 13 Kanal Aduan Parkir Liar di Jalan Utama dan Permukiman

Kompas.tv - 15 Februari 2023, 14:32 WIB
dishub-dki-jakarta-siapkan-13-kanal-aduan-parkir-liar-di-jalan-utama-dan-permukiman
Petugas Dinas Perhubungan mengangkut sepeda motor yang parkir liar di Jalan Kebon Kacang Raya di dekat pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (7/12/2022). Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan 13 kanal aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kendaraan yang parkir liar, di jalan utama dan jalan permukiman. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV- Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyediakan 13 kanal aduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan kendaraan yang parkir liar di jalan utama dan jalan permukiman.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan, usai mendapat laporan, petugas akan menindaknya dengan edukasi dan persuasi.

"Masyarakat yang di lingkungannya ada parkir liar dapat melaporkan ke Pemprov DKI melalui Cepat Respons Masyarakat (CRM)," kata Syafrin saat apel Operasi Lintas Jaya 2023 di Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

"Edukatif, selanjutnya persuasif, tujuannya agar masyarakat lebih sadar untuk tidak melaksanakan parkir di sembarang tempat karena jalan itu untuk lalu lintas kendaraan bukan untuk parkir kendaraan," tambahnya.

Baca Juga: Anggota DPRD DKI Minta Heru Budi Selesaikan Persoalan Kemacetan Jakarta

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman menyampaikan pihaknya akan memanfaatkan tilang elektronik (ETLE) untuk menyasar pengendara kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

"Tadi parkir liar, kami juga sudah ada alat ETLE pada titik-titik yang nanti diminta oleh Dinas Perhubungan. Kami akan selalu koordinasi dan ini merupakan kerja kami semuanya," ujarnya.

Ia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi menjaga ketertiban umum agar tidak ada parkir liar yang menggunakan badan jalan dan titik tertentu lainnya. Lantaran, parkir liar di sejumlah titik juga berkontribusi membuat kepadatan dan kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Sebanyak 13 kanal pengaduan parkir liar di antaranya adalah aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI.

Baca Juga: Atasi Macet Jakarta, Dishub DKI Manfaatkan Kecerdasan Buatan Google

Selanjutnya di nomor telepon WhatsApp 08111272206, kemudian di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.

Masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporannya melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM.

Adapun Pemprov DKI Jakarta memberikan waktu selama 15 menit untuk penindakan parkir liar di titik strategis Ibu Kota guna menekan kemacetan.

Apabila melebihi 15 menit masih parkir liar, Dishub DKI akan melakukan penindakan dengan mengangkut kendaraan bermotor tersebut.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x