> >

MinyaKita Langka dan Mahal, Luhut Kembali Turun Tangan Beri Sejumlah Arahan

Kebijakan | 7 Februari 2023, 10:54 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Ilustrasi -  Pasokan minyak goreng di dalam negeri ditingkatkan sebanyak 50 persen hingga memasuki masa Lebaran. (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan kembali turun tangan. Kali untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng, yang  salah satunya disebabkan oleh berkurangnya pasokan untuk memenuhi pasar domestik (domestic market obligation/DMO).

Pemerintah pun mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga minyak goreng, termasuk MinyaKita, yang akhir-akhir ini dikeluhkan masyarakat, karena mahal dan langka.

Padahal Minyakita diluncurkan pemerintah sebagai upaya untuk menekan harga minyak goreng yang sempat melambung tinggi dan langka.

"Saya mohon kepada Kemendag untuk memastikan peningkatan pasokan DMO oleh produsen minyak goreng sebanyak 50 persen hingga lebaran nanti (April),” ujar Luhut dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pada Senin (6/2/2023), dikutip melalui siaran pers.

Ia melanjutkan, alokasi per perusahaan ditentukan berdasarkan rata-rata kinerja ekspor perusahaan selama Oktober-Desember 2022 secara proporsional dan kepatuhan masing-masing perusahaan terhadap pemenuhan DMO.

Baca Juga: Jadi Langka & Mahal, Mendag Zulhas: Beli MinyaKita Harus Pakai KTP & Keluarkan Larangan

Luhut juga meminta agar Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendepositokan 66 persen hak ekspor yang dimiliki eksportir saat ini dan tidak dapat langsung digunakan.

Pencairan deposito akan dilakukan secara bertahap sejak 1 Mei dan diberikan melihat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban DMO. Hal ini untuk menjaga pasokan dalam negeri dan menjamin harga minyak goreng tetap stabil.

 

Mantan Menko Polhukam ini pun memerintahkan kepada Satgas Pangan, Kemendag, dan Kemenperin untuk melakukan pengawasan yang ketat berbasiskan data Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) dan hasil temuan di lapangan terhadap pelaksanaan distribusi, terutama jelang Ramadhan dan Lebaran.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU