> >

Lulusan Minimal SMK Merapat, LRT Jakarta Buka Lowongan untuk 2 Jenis Posisi Ini

Ekonomi dan bisnis | 4 Februari 2023, 12:09 WIB
Light Rail Transit (LRT) Jabodebek akan dioperasikan pada pertengahan tahun 2023. (Sumber: Kompast.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Lintas Raya Terpadu Jakarta atau LRT Jakarta membuka lowongan kerja bagi lulusan minimal SMK atau Diploma 3. Terdapat dua posisi yang ditawarkan.

Melansir dari laman resmi LRT Jakarta, dua posisi yang dibuka oleh anak usaha PT Jakarta Propertindo (JAKPRO) itu ialah Staff Pemeriksa dan Perawat Jalur Bangunan serta Signaling & Telecom Maintenance Technical Staff.

Adapun deskripsi dan dan persyaratan posisi tersebut ialah sebagai berikut:

1. Staff Pemeriksa dan Perawat Jalur Bangunan

Untuk posisi Staff Pemeriksa, terdapat tiga tugas utama yang perlu dijalankan. Pertama, melakukan pekerjaan pemeriksaan jalur dan bangunan.

Kedua, melakukan analisa dan laporan hasil jika terjadi anomali pada aset jalur dan bangunan. Ketiga, mengawasi pekerjaan vendor di bawah departemen Jalur dan Bangunan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank BCA untuk Fresh Graduate, Penempatan Berbagai Kota

Persyaratan untuk melamar posisi Staff Pemeriksa dan Perawat Jalur Bangunan adalah sebagai berikut:

  1. Usia maksimal 28 tahun
  2. Pendidikan terakhir minimal SMK atau Diploma 3 Teknik Sipil/Teknik Elektro/Teknik Mesin
  3. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan
  4. Memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan dan perawatan jalur kereta dan bangunan.
  5. Memiliki pemahaman dasar Instalasi listrik bangunan dan HVAC
  6. Memiliki pemahaman RCM (reliability centered maintenance)
  7. Memahami analisa kualitas aset jalur dan bangunan laying
  8. Memiliki kemampuan membuat laporan pekerjaan kurva S dan dokumen lainnya.

 

2. Signaling & Telecom Maintenance Technical Staff

Posisi ini juga memiliki tiga tugas utama. Pertama, melakukan pemeriksaan dan perawatan perangkat fasilitas operasi radio tetra dan SCADA. 

Kedua, melakukan trouble shooting perangkat fasilitas operasi. Ketiga, melaporkan hasil kegiatan pemeriksaan, perawatan, dan perbaikan perangkat fasilitas operasi.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU