> >

Diduga Jadi Korban Phising, Ini Kronologi Raibnya Rp654 Juta di Rekening Anggota DPRD Bali

Perbankan | 3 Februari 2023, 11:59 WIB
Ilustrasi phising. Seorang anggota DPRD Bali kehilangan uang Rp654 juta setelah mengisi data-data di link yang mengatasnamakan sebuah bank di Facebook. (Sumber: Pexels/Sora Shimazaki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejahatan keuangan dengan modus phising kembali makan korban.

Kali ini korbannya adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung, Bali, bernama I Wayan Misna (56). Kepada polisi, ia mengaku kehilangan uang Rp654 juta di rekeningnya.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan, kejadian itu bermula saat korban mengecek saldo rekeningnya pada tanggal 27 Januari 2023 karena sedang menunggu transferan dana dari seseorang.

Kemudian, Misna membuka akun medsos Facebook-nya dan menemukan link yang mengatasnamakan bank tempat ia menyimpang uang. Korban kemudia mengakses tautan tersebut dan sempat mengisi sejumlah data.

Lalu pada tanggal 30 Januari 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, anggota Fraksi PDI-P membuka aplikasi mobile banking-nya karena ingin melakukan transaksi.

Namun aplikasi tersebut tidak bisa diakses. Setelahnya ia mendapat notifikasi dari pihak bank, yang menginfokan telah terjadi transaksi besar-besara dari rekeningnya pada pukul 11.49 Wita.

Baca Juga: Tukang Becak Belajar 3 Hari Bobol Rekening BCA Rp320 Juta, Sisa Rp48 Juta, Dipakai untuk Apa Saja?

Misna kaget bukan kepalang karena tidak merasa melakukan transaksi tersebut.

"Yang bersangkutan menunggu adanya transfer (dari seseorang) dan dia membuka Facebook. Kemudian ada link tentang bank. (Dia klik) Kemudian diminta memasukkan data ke sana tahu-tahunya rekeningnya terkuras, ternyata link itu palsu," jelas Satake seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/2/2023).

"Pihak bank kemudian mengirimkan soft copy rekening yang menunjukkan adanya banyak transaksi pengiriman uang keluar dari rekening korban," tambahnya.

Misna kemudian segera melaporkan hal tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, dengan melampirkan beberapa bukti seperti fotokopi KTP dan fotokopi buku rekening miliknya.

 "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 654.000.000," ucap Satake.

Baca Juga: Simak Tips Cegah Penipuan Sniffing Bermodus Kurir Paket Kirim Foto ke WhatsApp

TIPS HINDARI PHISING

Di era digital, kejahatan muncul dalam berbagai modus. Salah satu kejahatan siber yang sudah banyak memakan korban adalah "phising".

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), "phising"  adalah pengelabuan digital yang bertujuan untuk mendapatkan informasi atau data seseorang.

Data tersebut akan digunakan untuk melakukan kejahatan seperti peretasan akun untuk mengambil keuntungan.

"Jangan pernah menginfokan password dan OTP kepada pihak manapun. Karena phising adalah modus kejahatan di era keuangan digital yang kerap terjadi tanpa disadari korbannya," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot seperti diberitakan Kompas.TV beberapa waktu lalu.

Pelaku kejahatan "phising"  menjalankan aksinya lewat beberapa cara. Pertama, dapat berupa replika e-mail yang terlihat sah dari lembaga atau institusi resmi, yang dapat dikirim secara langsung kepada seseorang atau secara masif.

Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Phising yang Perlu Diwaspadai seperti Situs Mirip Pedulilindungi

Selanjutnya menggunakan web palsu yang menggunakan nama institusi atau sebuah perusahaan. Bisa juga lewat hotspot wifi, dimana pelaku menggunakan titik akses yang disamarkan sebagai wifi untuk memperoleh data.

Kemudian lewat SMS yang biasanya dilengkapi dengan link website.

Ada juga pelaku yang menelepon korban secara langsung untuk meminta data dan informasi.

 

Biasanya pelaku menyamar sebagai customer service sebuah perusahaan.

Lantas bagaimana agar terhindar dari phising?

Simak tips dari OJK untuk hindari phishing berikut:

1. Jangan mengakses tautan yang dikirimkan lewat SMS atau e-mail tak dikenal

2. Pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi

3. Jangan pernah memberikan username, pasword, atau OTP kepada siapapun, termasuk pihak yang mengaku dari bank

4. Jangan menggunakan akses wifi untuk bertransaksi keuangan

5. Aktifkan pengamanan tambahan seperti two factor authentication yang telah disediakan oleh platform yang anda gunakan

6. Konfirmasi pada call center resmi lembaga terkait jika ada transaksi mencurigakan

7. Meningkatkan literasi keuangan dipadu dengan literasi digital

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU