> >

Tarif Layanan Kesehatan Naik Tapi Iuran Peserta Tak Naik, Apakah BPJS Kesehatan Sanggup?

Kebijakan | 16 Januari 2023, 13:50 WIB
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan. Pemerintah menaikkan tarif layanan kesehatan di puskesmas, klinik, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Baca Juga: Siap-siap Beli Elpiji 3Kg Pakai KTP, Kini Hanya Dijual di Penyalur Resmi dan Warung Khusus

Iqbal menegaskan dengan kondisi finansial DJS yang membaik, tidak ada lagi istilah gagal bayar rumah sakit. Bahkan sejak 1 November 2021, BPJS Kesehatan meluncurkan terobosan Uang Muka Pelayanan Kesehatan.

Uang Muka Pelayanan Kesehatan ini dihitung dan diberikan berdasarkan capaian indikator kepatuhan rumah sakit. Nantinya, BPJS Kesehatan akan mengeluarkan dana dalam persentase tertentu yang diberikan kepada rumah sakit atas klaim yang diajukan namun masih dalam proses verifikasi.

Upaya ini bertujuan untuk menunjang kegiatan operasional rumah sakit

“Dengan begitu, kami bisa membayar sebagian biaya klaim sebelum diverifikasi. Besarnya tergantung kepada kinerja rumah sakit,” tutur Iqbal.

“Semakin unggul performa rumah sakit, semakin besar uang muka yang bisa diajukan, bahkan bisa mencapai 60 persen dari tagihan klaim. Ini belum pernah terjadi dalam sejarah BPJS Kesehatan sebelumnya,” sambungnya.

Baca Juga: Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikit sempat mengatakan, jika iuran peserta BPJS Kesehatan tidak akan naik sampai 2024. Lantaran akan menimbulkan gejolak di masyarakat, apalagi jelang tahun politik.

Terkait hal itu, BPJS Kesehatan siap menjalankan segala keputusan yang ditetapkan pemerintah, termasuk mengenai iuran peserta JKN ini.

Tapi di sisi lain, BPJS Kesehatan berharap pemerintah bisa melakukan evaluasi keseimbangan antara besaran tarif biaya layanan kesehatan dan besaran iuran saat ini secara menyeluruh, agar sustainabilitas Program JKN tetap terjaga.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

“Tentu dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat membayar iuran, biaya kebutuhan jaminan kesehatan, dan inflasi di bidang kesehatan,” tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU