Kompas TV bisnis kebijakan

Jemaah Haji dan Umrah Khusus Wajib Daftar BPJS Kesehatan, Hidayat Nur Wahid: Memberatkan Jemaah

Kompas.tv - 10 Januari 2023, 14:26 WIB
jemaah-haji-dan-umrah-khusus-wajib-daftar-bpjs-kesehatan-hidayat-nur-wahid-memberatkan-jemaah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. (Sumber: Kementerian Agama )
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Agama mewajibkan calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1456 tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

“Pelaku usaha dan pekerja pada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) harus terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional,” demikian tertulis dalam diktum kesatu KMA tersebut.


 

“PPIU dan PIHK mempersyaratkan pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program jaminan kesehatan nasional, dibuktikan dengan data/dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi diktum kedua.

Keputusan Menteri Agama tersebut adalah aturan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Pembatasan Kuota dan Batas Usia Haji, Kembali Seperti Sebelum Pandemi

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan demi mencapai sesuatu yang lebih maslahat bagi jemaah. Yakni terlindunginya jemaah dengan jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.

“Ketika itu mempunyai jaminan yang bagus, yang baik untuk kebaikan si jemaah itu sendiri saya kira itu seharusnya bisa diterima,” ujar Ma’ruf akhir pekan lalu, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (10/1/2023).

Sementara itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, BPJS Kesehatan tidak ada kaitan langsung dengan operasional dan proses pelaksanaan umrah.

Ia pun berharap adanya kewajiban tersebut tidak akan mempersulit jemaah haji atau umrah.

“Di luar premi yang kita bayarkan ke asuransi perjalanan, itu urusan pribadi antara jemaah dengan BPJS Kesehatan,” ujar Syam.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia 2023 Sebanyak 221 Ribu, tapi Jumlah Jemaah Lunas Tunda 84 Ribu Lebih



Sumber : Kontan.co.id, Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x