> >

Tolak Kenaikan UMP 2023, KSPI Minta Gubernur Revisi Sesuai Usulan Buruh

Ekonomi dan bisnis | 29 November 2022, 08:03 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. KSPI menolak kenaikan UMP 2023 dan meminta para gubernur merevisi nya. (Sumber: Tribunnews.com/Herudin)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para gubernur telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang naik dari UMP 2022. Namun, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, para buruh dan pekerja menolak kenaikan tersebut.

Lantaran, dasar perhitungannya menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional tahunan.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," kata Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/11/2022).

Ia menilai, penghitungan UMP 2023 tidak memasukkan dampak kenaikan harga BBM. Karena menggunakan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi pada September 2021 ke September 2022. Sedangkan kenaikan BBM terjadi pada Oktober 2022 dan dampaknya langsung dirasakan pekerja.

Baca Juga: UMP Sudah Diumumkan, 10 Asosiasi Pengusaha Ajukan Uji Materi Permenaker No 18 Tahun 2022

Ia pun menyoroti kenaikan UMP DKI Jakarta yang hanya 5,6 persen. Dengan persentase sebesar itu, Said menilai Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak punya empati terhadap kehidupan buruh.

Said juga menyebut UMP DKI yang naik 5,6 persen akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Oleh karena itu, KSPI pun mendesak agar Heru merevisi kenaikan UMP DKI sebesar 10,55 persen, sesuai dengan yang diusulkan Dewan Pengupahan Provinsi DKI unsur serikat buruh.

"Kenaikan 5,6 persen masih di bawah nilai inflansi. Dengan demikian Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh," ujar Said.

Ia menjelaskan, upah yang naik 5,6 persen tidak akan bisa memenuhi kehidupan buruh di Ibu Kota. Pasalnya semua biaya hidup sudah naik.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU