> >

Tiga Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2023, Banten Naik 6,4 Persen Jadi Rp2,66 Juta

Kebijakan | 28 November 2022, 12:15 WIB
Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. (Sumber: Pemprov Banten)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2023 ditetapkan sebesar Rp2,661.280,11. Jumlah itu naik 6,4 persen dari UMP 2022. UMP baru itu akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

Hal itu diumumkan lewat Surat Keputusan  Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar. SK tersebut juga mengatur terkait masalah tUMP 2023, dapat dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11" kata Al Muktabar dalam SK tersebut, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (28/11/2022).

Sebelumnya, dewan pengupahan Provinsi Banten mengusulkan dari unsur Pemerintah Provinsi Banten UMP naik 6,4 sampai 7,48 persen, dari unsur serikat pekerja/buruh mengusulkan naik sebesar 13 persen.

Baca Juga: Gubernur Se-Indonesia Akan Umumkan UMP 2023 Hari Ini

Kemudian dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kepada Gubernur Banten UMP 2023 naik 5,4 persen.

 

Provinsi lain yang sudah menetapkan UMP 2023 adalah Sulawesi Utara (Sulut). Gubernur Sulut Olly Dondokambey menetapkan UMP 2023 Sulut sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Olly di Manado, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11).

Baca Juga: Penjelasan Menkes soal BPJS Orang Kaya: Asuransi Swasta yang Terkoneksi BPJS Kesehatan

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com, Antara


TERBARU