> >

Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan

Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 06:50 WIB
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo (Sumber: Instagram @hary.tanoesoedibjo )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Konglomerat Hary Tanoesoedibjo pemilik MNC Group melayangkan surat terbuka kepada pemerintah. Ia memprotes terkait pemadaman siaran TV analog dan menyebut ada ancaman dari Menko Polhukam Mahfud MD. 

MNG Group sendiri merupakan grup media yang terdiri dari RCTI, MNCTV, INews, dan GTV. 

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," tulis pengusaha yang akrab disapa HT ini dalam akun instagram pribadinya, Kamis (3/11/2022). 

HT mengatakan, pihaknya belum menerima surat tertulis terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off. Sehingga menurutnya, secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off. 

Baca Juga: Ditegur Mahfud MD, MNC Group Matikan Siaran TV Analog Malam Ini

Ia menyatakan, tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. HT memperkirakan 60 persen masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.

Kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

"Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat,* ujarnya. 

Ketua Umum Partai Perindo itu menjelaskan, ada kebijakan yang saling bertentangan, terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dimana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas,

Baca Juga: Cara Mengecek Apakah TV Sudah Bisa Dipakai Nonton Siaran Digital atau Belum

"Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja" kutipnya. 

Ia pun menjabarkan pertentangan atau  dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu:

a. Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara Nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

b. Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Indonesia Tertinggal dalam Penghentian Siaran Televisi Analog di Kawasan ASEAN

HT pun akan mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah, atas kebijakan tersebut. 

"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU